Berita

Malam Anugerah Festival dan Kompetisi KIM 2025 yang berlangsung di Kota Tangerang, Banten. (Foto: Istimewa)

Politik

Komdigi Apresiasi Peran KIM Sebar Informasi pada Masyarakat

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya peran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dalam menjaga kualitas ruang publik dan memperkuat literasi informasi masyarakat. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya pada Malam Anugerah Festival dan Kompetisi KIM 2025 yang berlangsung di Kota Tangerang, Banten.

“Di era informasi yang bergerak begitu cepat, kehadiran KIM bukan hanya penting, tetapi menentukan arah kualitas ruang publik kita,” ujar Fifi dalam keterangan tertulis, Senin 17 November 2025.


Fifi menjelaskan bahwa banyak program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang manfaatnya akan optimal jika disampaikan melalui arus informasi yang benar dan dapat dipercaya. 

Ia mencontohkan program cek kesehatan gratis, Koperasi Desa Merah Putih, makan bergizi gratis, dan Sekolah Rakyat yang membutuhkan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Agar informasi baik ini benar-benar sampai dan dimanfaatkan masyarakat, peran teman-teman KIM sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Fifi juga memaparkan bahwa penetrasi internet Indonesia pada tahun 2025 telah mencapai 80 persen, atau setara 229 juta pengguna. 

Namun, 48 persen di antaranya merupakan anak dan remaja di bawah 18 tahun yang berada pada kelompok rentan terhadap konten digital berbahaya. 

“Anak-anak kita tumbuh sebagai generasi digital yang pintar dan kreatif, tetapi mereka juga rentan terhadap risiko-risiko di ruang digital,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan PP Tunas, regulasi baru yang mengatur perlindungan anak dan remaja di ruang digital.

Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengeluarkan regulasi perlindungan digital pada tingkat ini.

“PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital, yakni media sosial, layanan video, maupun gim daring untuk menyediakan lingkungan yang aman dari konten berbahaya,” demikian Fifi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya