Berita

Malam Anugerah Festival dan Kompetisi KIM 2025 yang berlangsung di Kota Tangerang, Banten. (Foto: Istimewa)

Politik

Komdigi Apresiasi Peran KIM Sebar Informasi pada Masyarakat

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya peran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dalam menjaga kualitas ruang publik dan memperkuat literasi informasi masyarakat. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya pada Malam Anugerah Festival dan Kompetisi KIM 2025 yang berlangsung di Kota Tangerang, Banten.

“Di era informasi yang bergerak begitu cepat, kehadiran KIM bukan hanya penting, tetapi menentukan arah kualitas ruang publik kita,” ujar Fifi dalam keterangan tertulis, Senin 17 November 2025.


Fifi menjelaskan bahwa banyak program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang manfaatnya akan optimal jika disampaikan melalui arus informasi yang benar dan dapat dipercaya. 

Ia mencontohkan program cek kesehatan gratis, Koperasi Desa Merah Putih, makan bergizi gratis, dan Sekolah Rakyat yang membutuhkan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Agar informasi baik ini benar-benar sampai dan dimanfaatkan masyarakat, peran teman-teman KIM sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Fifi juga memaparkan bahwa penetrasi internet Indonesia pada tahun 2025 telah mencapai 80 persen, atau setara 229 juta pengguna. 

Namun, 48 persen di antaranya merupakan anak dan remaja di bawah 18 tahun yang berada pada kelompok rentan terhadap konten digital berbahaya. 

“Anak-anak kita tumbuh sebagai generasi digital yang pintar dan kreatif, tetapi mereka juga rentan terhadap risiko-risiko di ruang digital,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan PP Tunas, regulasi baru yang mengatur perlindungan anak dan remaja di ruang digital.

Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengeluarkan regulasi perlindungan digital pada tingkat ini.

“PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital, yakni media sosial, layanan video, maupun gim daring untuk menyediakan lingkungan yang aman dari konten berbahaya,” demikian Fifi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya