Berita

Malam Anugerah Festival dan Kompetisi KIM 2025 yang berlangsung di Kota Tangerang, Banten. (Foto: Istimewa)

Politik

Komdigi Apresiasi Peran KIM Sebar Informasi pada Masyarakat

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya peran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dalam menjaga kualitas ruang publik dan memperkuat literasi informasi masyarakat. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya pada Malam Anugerah Festival dan Kompetisi KIM 2025 yang berlangsung di Kota Tangerang, Banten.

“Di era informasi yang bergerak begitu cepat, kehadiran KIM bukan hanya penting, tetapi menentukan arah kualitas ruang publik kita,” ujar Fifi dalam keterangan tertulis, Senin 17 November 2025.


Fifi menjelaskan bahwa banyak program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang manfaatnya akan optimal jika disampaikan melalui arus informasi yang benar dan dapat dipercaya. 

Ia mencontohkan program cek kesehatan gratis, Koperasi Desa Merah Putih, makan bergizi gratis, dan Sekolah Rakyat yang membutuhkan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Agar informasi baik ini benar-benar sampai dan dimanfaatkan masyarakat, peran teman-teman KIM sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Fifi juga memaparkan bahwa penetrasi internet Indonesia pada tahun 2025 telah mencapai 80 persen, atau setara 229 juta pengguna. 

Namun, 48 persen di antaranya merupakan anak dan remaja di bawah 18 tahun yang berada pada kelompok rentan terhadap konten digital berbahaya. 

“Anak-anak kita tumbuh sebagai generasi digital yang pintar dan kreatif, tetapi mereka juga rentan terhadap risiko-risiko di ruang digital,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan PP Tunas, regulasi baru yang mengatur perlindungan anak dan remaja di ruang digital.

Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengeluarkan regulasi perlindungan digital pada tingkat ini.

“PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital, yakni media sosial, layanan video, maupun gim daring untuk menyediakan lingkungan yang aman dari konten berbahaya,” demikian Fifi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya