Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pendalaman Kasus Korupsi Haji: KPK terus Panggil Belasan Petinggi Travel

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023-2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK intens memanggil petinggi biro perjalanan haji sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada hari ini, Senin 17 November 2025, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang.


Mereka yang dipanggil meliputi para direktur dan pemilik travel haji, antara lain; Magnatis selaku Direktur Utama (Dirut) PT Magna Dwi Anita, Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani, Suharli selaku Dirut PT Al Amin Universal, Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama.

Selanjutnya, Hernawati Amin Gartiwa selaku Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri, Umi Munjayanah selaku Dirut PT Rizma Sabilul Harom, Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana, Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana.

Kemudian, Bambang Sutrisno selaku Dirut PT Airmark Indo Wisata, Syaiful Bahri selaku konsultan, Fahmi Djayusman selaku karyawan swasta, dan Syihabul Muttaqin selaku pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional.

Secara keseluruhan, KPK diketahui telah memeriksa lebih dari 350 travel biro perjalanan haji di berbagai wilayah Indonesia dalam upaya pengungkapan kasus ini.

Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. 

Salah satu inti persoalan dalam kasus ini adalah penyimpangan pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, pembagian kuota haji seharusnya adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Pemerintah Indonesia memperoleh 20.000 kuota tambahan setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Namun, terjadi dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan tersebut. Dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024, kuota tambahan 20.000 itu justru diatur dibagi menjadi 50 persen (10.000) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000) untuk haji khusus, yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya