Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pendalaman Kasus Korupsi Haji: KPK terus Panggil Belasan Petinggi Travel

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023-2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK intens memanggil petinggi biro perjalanan haji sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada hari ini, Senin 17 November 2025, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang.


Mereka yang dipanggil meliputi para direktur dan pemilik travel haji, antara lain; Magnatis selaku Direktur Utama (Dirut) PT Magna Dwi Anita, Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani, Suharli selaku Dirut PT Al Amin Universal, Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama.

Selanjutnya, Hernawati Amin Gartiwa selaku Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri, Umi Munjayanah selaku Dirut PT Rizma Sabilul Harom, Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana, Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana.

Kemudian, Bambang Sutrisno selaku Dirut PT Airmark Indo Wisata, Syaiful Bahri selaku konsultan, Fahmi Djayusman selaku karyawan swasta, dan Syihabul Muttaqin selaku pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional.

Secara keseluruhan, KPK diketahui telah memeriksa lebih dari 350 travel biro perjalanan haji di berbagai wilayah Indonesia dalam upaya pengungkapan kasus ini.

Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. 

Salah satu inti persoalan dalam kasus ini adalah penyimpangan pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019, pembagian kuota haji seharusnya adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Pemerintah Indonesia memperoleh 20.000 kuota tambahan setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Namun, terjadi dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan tersebut. Dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024, kuota tambahan 20.000 itu justru diatur dibagi menjadi 50 persen (10.000) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000) untuk haji khusus, yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya