Berita

Ilustrasi

Politik

Penggunaan Pasal Berlapis Berisiko Kaburkan Pokok Perkara Ijazah Jokowi

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dengan pasal berlapis berpotensi mengaburkan pokok perkara terkait dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. 

Pengamat politik dan hukum Muhammad Gumarang menilai, strategi tersebut justru menempatkan isu utama berada di luar fokus proses hukum.

“Penetapan tersangka dengan pasal berlapis ini bisa membuat inti masalah, yaitu keaslian ijazah Jokowi, tidak terjawab secara hukum,” kata Gumarang kepada wartawan, Minggu 16 November 2025.


Gumarang menjelaskan bahwa sebagian pasal yang dipakai penyidik merupakan delik aduan, terutama pasal pencemaran nama baik dan fitnah, yang secara hukum hanya dapat diproses melalui laporan korban. 

Karena objek perkara adalah ijazah, menurutnya, keaslian dokumen harus diputuskan melalui putusan pengadilan, bukan melalui uji forensik semata. Situasi semakin kompleks karena perkara serupa juga tengah berjalan di pengadilan perdata.

Ia menilai penggunaan pasal-pasal pidana umum seperti penghasutan, penyebaran ujaran kebencian, manipulasi data elektronik, dan perusakan data elektronik menunjukkan adanya kesulitan penyidik membangun konstruksi hukum pencemaran nama baik. 

Pasal-pasal ini merupakan delik biasa yang dapat diproses tanpa pengaduan, sehingga lebih mudah dijeratkan kepada tersangka.

“Sulit bagi penyidik mempersangkakan pencemaran nama baik, sehingga mereka memasang pasal alternatif seperti penghasutan atau ujaran kebencian,” ujarnya.

Gumarang menambahkan bahwa penggunaan pasal berlapis diperbolehkan dalam hukum pidana melalui konsep concursus idealis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 KUHP. 

Namun, jika pasal umum dipakai sebagai basis utama dalam tuntutan nantinya, maka akar persoalan mengenai ijazah tidak tersentuh. Padahal, isu tersebut menjadi pusat perhatian publik dan memerlukan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang final.

Ia juga mengingatkan bahwa penyidik tidak dapat mendasarkan kesimpulan atas keaslian ijazah melalui hasil digital forensik atau penyidikan internal. 

Dalam perkara yang sudah masuk ranah perdata, kewenangan untuk memastikan keaslian dokumen hanya berada pada pengadilan. Jika dipaksakan memakai dasar lain, risiko kriminalisasi dan ketidaktahuan asas hukum menjadi semakin besar.

Menurutnya, jika perkara tetap naik ke pengadilan pidana dan hakim memutus berdasarkan pasal-pasal pidana umum, maka pertanyaan publik terkait keaslian ijazah Jokowi otomatis tidak terjawab. 

Ia menilai hal ini bukan hanya mengaburkan inti perkara, tetapi juga berpotensi menjadi beban politik bagi pemerintahan yang sedang berjalan, terutama jika persidangan memicu gejolak sosial.

“Kalau yang dipakai nanti pasal umum seperti penghasutan atau manipulasi data, ijazah Jokowi tetap tidak terjawab secara hukum,” demikian Gumarang.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:48

LAMI Minta KPK Usut Proyek Pompanisasi Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:13

Doa Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:12

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:10

Rano Kano Pastikan Perayaan Imlek Aman, Nyaman, dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:04

Harga Daging di Banda Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kg

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:40

5 Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Hoki dan Keberuntungan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:09

Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:08

Apa Itu Padusan? Tradisi Mandi Besar Jelang Puasa 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

5 Cara Aman Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00

Selengkapnya