Berita

Ilustrasi

Politik

Penggunaan Pasal Berlapis Berisiko Kaburkan Pokok Perkara Ijazah Jokowi

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dengan pasal berlapis berpotensi mengaburkan pokok perkara terkait dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. 

Pengamat politik dan hukum Muhammad Gumarang menilai, strategi tersebut justru menempatkan isu utama berada di luar fokus proses hukum.

“Penetapan tersangka dengan pasal berlapis ini bisa membuat inti masalah, yaitu keaslian ijazah Jokowi, tidak terjawab secara hukum,” kata Gumarang kepada wartawan, Minggu 16 November 2025.


Gumarang menjelaskan bahwa sebagian pasal yang dipakai penyidik merupakan delik aduan, terutama pasal pencemaran nama baik dan fitnah, yang secara hukum hanya dapat diproses melalui laporan korban. 

Karena objek perkara adalah ijazah, menurutnya, keaslian dokumen harus diputuskan melalui putusan pengadilan, bukan melalui uji forensik semata. Situasi semakin kompleks karena perkara serupa juga tengah berjalan di pengadilan perdata.

Ia menilai penggunaan pasal-pasal pidana umum seperti penghasutan, penyebaran ujaran kebencian, manipulasi data elektronik, dan perusakan data elektronik menunjukkan adanya kesulitan penyidik membangun konstruksi hukum pencemaran nama baik. 

Pasal-pasal ini merupakan delik biasa yang dapat diproses tanpa pengaduan, sehingga lebih mudah dijeratkan kepada tersangka.

“Sulit bagi penyidik mempersangkakan pencemaran nama baik, sehingga mereka memasang pasal alternatif seperti penghasutan atau ujaran kebencian,” ujarnya.

Gumarang menambahkan bahwa penggunaan pasal berlapis diperbolehkan dalam hukum pidana melalui konsep concursus idealis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 KUHP. 

Namun, jika pasal umum dipakai sebagai basis utama dalam tuntutan nantinya, maka akar persoalan mengenai ijazah tidak tersentuh. Padahal, isu tersebut menjadi pusat perhatian publik dan memerlukan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang final.

Ia juga mengingatkan bahwa penyidik tidak dapat mendasarkan kesimpulan atas keaslian ijazah melalui hasil digital forensik atau penyidikan internal. 

Dalam perkara yang sudah masuk ranah perdata, kewenangan untuk memastikan keaslian dokumen hanya berada pada pengadilan. Jika dipaksakan memakai dasar lain, risiko kriminalisasi dan ketidaktahuan asas hukum menjadi semakin besar.

Menurutnya, jika perkara tetap naik ke pengadilan pidana dan hakim memutus berdasarkan pasal-pasal pidana umum, maka pertanyaan publik terkait keaslian ijazah Jokowi otomatis tidak terjawab. 

Ia menilai hal ini bukan hanya mengaburkan inti perkara, tetapi juga berpotensi menjadi beban politik bagi pemerintahan yang sedang berjalan, terutama jika persidangan memicu gejolak sosial.

“Kalau yang dipakai nanti pasal umum seperti penghasutan atau manipulasi data, ijazah Jokowi tetap tidak terjawab secara hukum,” demikian Gumarang.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya