Berita

Pakar hukum Teuku Nasrullah. (Foto: Youtube Indonesia Lawyers Club Reborn)

Hukum

Polisi Jangan Asal Terapkan Pasal terhadap Roy Suryo Cs

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 03:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat dan praktisi hukum diharapkan bersama-sama mengawasi aparat agar tidak sembarangan dalam menetapkan pasal dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Demikian dikatakan pakar hukum Teuku Nasrullah dalam program Indonesia Lawyers Club Reborn, dikutip Minggu 16 November 2025.

"Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu, itu harus kita lawan," kata Teuku.


"Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan Kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekadar menjadi cantolan dalam penegakan hukum," sambungnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya