Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

BPJPH Pastikan UMKM Dapat Kelonggaran Sertifikasi Halal hingga 2026

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 08:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempertegas tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia. Kebijakan bertahap ini bertujuan agar implementasi berjalan teratur dan memberikan waktu penyesuaian, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa kewajiban ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang lahir dari aspirasi masyarakat agar negara memastikan kepastian hukum kehalalan produk.

"Undang-undang ini lahir karena masyarakat menginginkan negara hadir untuk memastikan kepastian hukum mengenai kehalalan sebuah produk,” ujar Mamat, dalam  acara Training of Trainer (TOT) Ekonomi dan Keuangan Syariah yang diselenggarakan Bank Indonesia bersama Forjukafi di Jakarta, Jumat 14 November 2025. 


Regulasi ini kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk membuat proses sertifikasi lebih terjangkau dan diterima luas, termasuk oleh UMKM. Namun, Mamat menekankan bahwa tujuan utamanya tetap sama, yaitu mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal.

Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan tahapan kewajiban halal secara bertahap. Pada 2024, kewajiban diberlakukan untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, serta bahan baku makanan. Namun UMKM dan produk luar negeri diberi relaksasi hingga 2026 untuk menyesuaikan diri. 

Memasuki 2026, kewajiban diperluas mencakup obat tradisional, suplemen, kosmetik, dan barang gunaan. Kemudian hingga 2034, kewajiban sertifikasi halal juga akan berlaku bagi alat kesehatan kategori C.

Di sisi lain, BPJPH juga membagi produk ke dalam tiga kategori utama dalam pengaturan halal. 

Pertama, produk yang wajib bersertifikat halal, yakni produk yang melalui proses pengolahan, seperti makanan olahan atau sajian di restoran. Kedua, produk yang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, yaitu komoditas segar tanpa proses, seperti buah-buahan, cabai, dan beras. Ketiga, produk yang justru wajib memiliki keterangan tidak halal, khusus bagi barang yang memang termasuk kategori tidak halal.

Dengan penjabaran tersebut, pemerintah berharap kebijakan halal dapat dipahami secara lebih mudah oleh masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong kesiapan semua pihak dalam mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya