Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

BPJPH Pastikan UMKM Dapat Kelonggaran Sertifikasi Halal hingga 2026

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 08:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempertegas tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia. Kebijakan bertahap ini bertujuan agar implementasi berjalan teratur dan memberikan waktu penyesuaian, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa kewajiban ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang lahir dari aspirasi masyarakat agar negara memastikan kepastian hukum kehalalan produk.

"Undang-undang ini lahir karena masyarakat menginginkan negara hadir untuk memastikan kepastian hukum mengenai kehalalan sebuah produk,” ujar Mamat, dalam  acara Training of Trainer (TOT) Ekonomi dan Keuangan Syariah yang diselenggarakan Bank Indonesia bersama Forjukafi di Jakarta, Jumat 14 November 2025. 


Regulasi ini kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk membuat proses sertifikasi lebih terjangkau dan diterima luas, termasuk oleh UMKM. Namun, Mamat menekankan bahwa tujuan utamanya tetap sama, yaitu mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal.

Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan tahapan kewajiban halal secara bertahap. Pada 2024, kewajiban diberlakukan untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, serta bahan baku makanan. Namun UMKM dan produk luar negeri diberi relaksasi hingga 2026 untuk menyesuaikan diri. 

Memasuki 2026, kewajiban diperluas mencakup obat tradisional, suplemen, kosmetik, dan barang gunaan. Kemudian hingga 2034, kewajiban sertifikasi halal juga akan berlaku bagi alat kesehatan kategori C.

Di sisi lain, BPJPH juga membagi produk ke dalam tiga kategori utama dalam pengaturan halal. 

Pertama, produk yang wajib bersertifikat halal, yakni produk yang melalui proses pengolahan, seperti makanan olahan atau sajian di restoran. Kedua, produk yang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, yaitu komoditas segar tanpa proses, seperti buah-buahan, cabai, dan beras. Ketiga, produk yang justru wajib memiliki keterangan tidak halal, khusus bagi barang yang memang termasuk kategori tidak halal.

Dengan penjabaran tersebut, pemerintah berharap kebijakan halal dapat dipahami secara lebih mudah oleh masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong kesiapan semua pihak dalam mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya