Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Klarifikasi Mahfud MD Untungkan Roy Suryo Cs

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 00:35 WIB

PERNYATAAN Mahfud MD terkait kasus ijazah Joko Widodo alias Jokowi dikutip di mana-mana. Ia mengaku tak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Itu hoaks. Ia sependapat dengan Jimly Asshiddiqie dan Susno Duadji, bahwa Polisi tak berhak mengatakan ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Yang berhak adalah Hakim.

Seharusnya, dibuktikan dulu ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Kalau asli, baru Roy Suryo cs bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan lain-lain. Kalau palsu, justru bisa terjadi sebaliknya, Jokowi yang akan dalam masalah. Pernyataan Mahfud MD ini menguntungkan Roy Suryo cs dan merugikan Jokowi.

Jokowi benar-benar dirugikan dengan pernyataan Mahfud MD itu. Apalagi bobot Mahfud MD sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Menkopulhukam, pakar hukum yang tak diragukan lagi kepakarannya, dan saat ini menjadi Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pula.


Mahfud MD bisa saja berbicara langsung kepada Kapolri bahwa tindakan Polda Metro Jaya yang sudah mentersangkakan Roy Suryo cs itu keliru dan harus cepat-cepat dilakukan Reformasi.

Artinya, tak hanya Jokowi yang terlihat dirugikan pernyataan Mahfud MD itu, Polri pun dirugikan. Minimal, Polri makin berhati-hati mengambil tindakan hukum lebih lanjut, kalau tak terlalu yakin dengan bukti-buktinya. Penahanan, misalnya.

Sebetulnya pernyataan Mahfud MD yang dianggap merugikan Jokowi dan menguntungkan Roy Suryo cs itu adalah respon terhadap pemberitaan yang dipelintir entah menggunakan apa, seolah-olah ia pernah mengatakan ijazah Jokowi itu asli.

Itulah yang mau diluruskan Mahfud MD sambil menegaskan sikapnya yang sesungguhnya terhadap kasus ijazah Jokowi itu.

Pihak yang memelintir pernyataan Mahfud MD itu keliru berharap dukungan dari Mahfud MD akan memberikan legitimasi terhadap pentersangkaan Roy Suryo cs oleh Polda Metro Jaya. Ini memang cara-cara lama untuk melegitimasi kebijakan yang keliru.

Mahfud MD sudah jelas berbeda dengan Jokowi sejak Pilpres lalu. Saat ini Mahfud MD lebih terus terang mengungkapkan kebobrokan di era Jokowi. Dan pada saat yang bersamaan, terus terang pula mengakui, bahkan memuji keberhasilan Prabowo, terutama dalam hal komitmen memberantas mega korupsi yang tak pernah tersentuh di era Jokowi.

Mungkin karena terkesan objektif itulah Mahfud MD juga dipakai di era Prabowo, dan baru saja dilantik sebagai salah seorang anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Sebuah Komisi yang diharapkan melakukan pembenahan fundamental terhadap Polri. 

Meski terkesan menguntungkan Roy Suryo cs dan merugikan Jokowi dan Polri, tapi Mahfud MD terlihat melampaui proses pentersangkaan Roy Suryo cs itu. Tak setuju, bukan berarti berhenti tetap di situ saja.

Ia menerangkan dua skenario, kalau kasus Roy Suryo cs ini sampai ke Pengadilan. Pertama, hakim akan menolak berkas perkara ini dan meminta Jaksa kembali lagi setelah ada keputusan Pengadilan lain, yang memutuskan ijazah Jokowi itu asli.

Setelah ada putusan itu, baru perkara Roy Suryo cs ini disidangkan. Skenario kedua, Hakim itu sendiri yang meminta dibuktikan dulu ijazah Jokowi itu asli atau palsu di persidangan yang dia pimpin.

Dalam dua skenario yang diterangkan oleh Mahfud MD itu skenario pertama terasa lebih adil bagi Roy Suryo cs, di mana mereka belum bisa dijadikan tersangka, oleh karena belum ada putusan pengadilan yang memutuskan bahwa ijazah Jokowi itu asli. Artinya, status tersangka Roy Suryo cs harus dicabut dulu dan disidangkan keaslian ijazah Jokowi itu sendiri.

Sedangkan skenario kedua terasa menguntungkan Jokowi bahwa ijazahnya itu diuji keasliannya, tapi posisi Roy Suryo cs sudah sebagai terdakwa. Dan digambarkan pula, Jokowi baru akan membuka ijazahnya di persidangan. Berarti, posisi ijazah Jokowi kini belum disita seperti yang diperlihatkan ke Projo di rumahnya baru-baru ini. Lalu dasar penetapan tersangka Roy Suryo cs itu sebetulnya apa?

Meski kasus ijazah Jokowi ini sudah diusut selama tujuh bulan lalu, dan penyidik sudah memanggil ratusan saksi, puluhan saksi ahli, menyita ratusan dokumen, dan dianggap sangat berhati-hati, tapi tetap saja kasus ini dinilai masih mentah. Mentah karena objek ijazah itu sendiri belum berkekuatan hukum tetap, tapi sudah memakan korban atau mentersangkakan Roy Suryo cs.

Iya, kalau nanti Jaksa dan Hakim menerima berkas Roy Suryo cs itu, kalau tidak, kasus ini bisa akan terkatung-katung tanpa ada kepastian. Kalau aparat hanya dijadikan alat oleh pihak lain atau pihak berkuasa, maka semuanya memang mudah berlayar sampai ke mana pun yang mereka suka.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya