Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Klarifikasi Mahfud MD Untungkan Roy Suryo Cs

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 00:35 WIB

PERNYATAAN Mahfud MD terkait kasus ijazah Joko Widodo alias Jokowi dikutip di mana-mana. Ia mengaku tak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Itu hoaks. Ia sependapat dengan Jimly Asshiddiqie dan Susno Duadji, bahwa Polisi tak berhak mengatakan ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Yang berhak adalah Hakim.

Seharusnya, dibuktikan dulu ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Kalau asli, baru Roy Suryo cs bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan lain-lain. Kalau palsu, justru bisa terjadi sebaliknya, Jokowi yang akan dalam masalah. Pernyataan Mahfud MD ini menguntungkan Roy Suryo cs dan merugikan Jokowi.

Jokowi benar-benar dirugikan dengan pernyataan Mahfud MD itu. Apalagi bobot Mahfud MD sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Menkopulhukam, pakar hukum yang tak diragukan lagi kepakarannya, dan saat ini menjadi Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pula.


Mahfud MD bisa saja berbicara langsung kepada Kapolri bahwa tindakan Polda Metro Jaya yang sudah mentersangkakan Roy Suryo cs itu keliru dan harus cepat-cepat dilakukan Reformasi.

Artinya, tak hanya Jokowi yang terlihat dirugikan pernyataan Mahfud MD itu, Polri pun dirugikan. Minimal, Polri makin berhati-hati mengambil tindakan hukum lebih lanjut, kalau tak terlalu yakin dengan bukti-buktinya. Penahanan, misalnya.

Sebetulnya pernyataan Mahfud MD yang dianggap merugikan Jokowi dan menguntungkan Roy Suryo cs itu adalah respon terhadap pemberitaan yang dipelintir entah menggunakan apa, seolah-olah ia pernah mengatakan ijazah Jokowi itu asli.

Itulah yang mau diluruskan Mahfud MD sambil menegaskan sikapnya yang sesungguhnya terhadap kasus ijazah Jokowi itu.

Pihak yang memelintir pernyataan Mahfud MD itu keliru berharap dukungan dari Mahfud MD akan memberikan legitimasi terhadap pentersangkaan Roy Suryo cs oleh Polda Metro Jaya. Ini memang cara-cara lama untuk melegitimasi kebijakan yang keliru.

Mahfud MD sudah jelas berbeda dengan Jokowi sejak Pilpres lalu. Saat ini Mahfud MD lebih terus terang mengungkapkan kebobrokan di era Jokowi. Dan pada saat yang bersamaan, terus terang pula mengakui, bahkan memuji keberhasilan Prabowo, terutama dalam hal komitmen memberantas mega korupsi yang tak pernah tersentuh di era Jokowi.

Mungkin karena terkesan objektif itulah Mahfud MD juga dipakai di era Prabowo, dan baru saja dilantik sebagai salah seorang anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Sebuah Komisi yang diharapkan melakukan pembenahan fundamental terhadap Polri. 

Meski terkesan menguntungkan Roy Suryo cs dan merugikan Jokowi dan Polri, tapi Mahfud MD terlihat melampaui proses pentersangkaan Roy Suryo cs itu. Tak setuju, bukan berarti berhenti tetap di situ saja.

Ia menerangkan dua skenario, kalau kasus Roy Suryo cs ini sampai ke Pengadilan. Pertama, hakim akan menolak berkas perkara ini dan meminta Jaksa kembali lagi setelah ada keputusan Pengadilan lain, yang memutuskan ijazah Jokowi itu asli.

Setelah ada putusan itu, baru perkara Roy Suryo cs ini disidangkan. Skenario kedua, Hakim itu sendiri yang meminta dibuktikan dulu ijazah Jokowi itu asli atau palsu di persidangan yang dia pimpin.

Dalam dua skenario yang diterangkan oleh Mahfud MD itu skenario pertama terasa lebih adil bagi Roy Suryo cs, di mana mereka belum bisa dijadikan tersangka, oleh karena belum ada putusan pengadilan yang memutuskan bahwa ijazah Jokowi itu asli. Artinya, status tersangka Roy Suryo cs harus dicabut dulu dan disidangkan keaslian ijazah Jokowi itu sendiri.

Sedangkan skenario kedua terasa menguntungkan Jokowi bahwa ijazahnya itu diuji keasliannya, tapi posisi Roy Suryo cs sudah sebagai terdakwa. Dan digambarkan pula, Jokowi baru akan membuka ijazahnya di persidangan. Berarti, posisi ijazah Jokowi kini belum disita seperti yang diperlihatkan ke Projo di rumahnya baru-baru ini. Lalu dasar penetapan tersangka Roy Suryo cs itu sebetulnya apa?

Meski kasus ijazah Jokowi ini sudah diusut selama tujuh bulan lalu, dan penyidik sudah memanggil ratusan saksi, puluhan saksi ahli, menyita ratusan dokumen, dan dianggap sangat berhati-hati, tapi tetap saja kasus ini dinilai masih mentah. Mentah karena objek ijazah itu sendiri belum berkekuatan hukum tetap, tapi sudah memakan korban atau mentersangkakan Roy Suryo cs.

Iya, kalau nanti Jaksa dan Hakim menerima berkas Roy Suryo cs itu, kalau tidak, kasus ini bisa akan terkatung-katung tanpa ada kepastian. Kalau aparat hanya dijadikan alat oleh pihak lain atau pihak berkuasa, maka semuanya memang mudah berlayar sampai ke mana pun yang mereka suka.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya