Berita

Perlindungan Kesehatan jadi Kebutuhan untuk Ketahanan Finansial Keluarga (Istimewa)

Kesehatan

1 dari 3 Orang Dewasa Berisiko Penyakit Kronis

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lonjakan kasus penyakit kritis di Indonesia kini menjadi ancaman serius bagi stabilitas finansial rumah tangga. WHO mencatat,  ada 41 juta kematian akibat penyakit kritis pada 2023 atau 74 persen dari total penyebab kematian global.

Kemudian lebih dari 17 juta di antaranya meninggal sebelum usia 70 tahun, dengan 80 persen disebabkan penyakit kardiovaskular, kanker, penyakit pernapasan kronis, dan diabetes. 

Di Indonesia, kasus penyakit kritis meningkat 11 persen pada 2024 menjadi 33 juta kasus dari 29,7 juta tahun sebelumnya. Satu dari tiga orang dewasa berisiko mengalami lebih dari satu penyakit kronis sekaligus.


Ancaman terbesar penyakit kritis bisa berdampak besar pada ketahanan finansial. 

Pertama, biaya pengobatan penyakit kritis sangat tinggi, misalnya, operasi jantung di Singapura bisa mencapai Rp192 juta hingga Rp300 juta. Biaya ini dengan cepat menguras tabungan keluarga. Kedua, hilangnya pendapatan. Jika pencari nafkah utama jatuh sakit dan tidak bisa bekerja, pendapatan keluarga terancam, memicu stres finansial dan ketidakpastian masa depan.

Ketiga, banyak kebutuhan penting lainnya harus dikorbankan, Banyak keluarga terpaksa menunda pengeluaran penting, bahkan pendidikan anak, demi menanggung biaya kesehatan.

Ironisnya, studi Prudential mencatat 9 dari 10 orang Indonesia menunda pengobatan karena alasan utama keterbatasan biaya. Penundaan ini justru memperparah penyakit, membuat biaya akhir melonjak lebih tinggi.

Menghadapi risiko ini, asuransi jiwa syariah bisa ditekankan sebagai kebutuhan fundamental.

Vivin Arbianti Gautama, Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, menyampaikan, “Risiko bisa datang kapan saja dan di mana saja, karena itu, penting memiliki proteksi syariah sejak dini selagi sehat. 

"Karena, perlindungan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendasar agar keluarga Indonesia dapat menjalani hidup dan masa depan dengan lebih tenang," ujar Vivin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 14 ovember 2025

Prudential Syariah menghadirkan produk PRUCritical Amanah (PCA) yang memberikan perlindungan komprehensif dengan pemberian santunan asuransi sejak diagnosis tahap awal.

"Peserta dibebaskan dari sisa pembayaran kontribusi setelah klaim tahap awal disetujui, sehingga bisa fokus pada pemulihan tanpa beban finansial," lanjut Vivin.

Melalui proteksi yang tepat, keluarga Indonesia diharapkan bisa menjaga kesehatan, ketahanan finansial di masa depan, dan warisan bagi generasi berikutnya, serta turut berpartisipasi dalam komunitas tolong-menolong (ta'awun).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya