Kemlu RI (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan 300 WNI/PMI kelompok rentan dari Johor Bahru, Malaysia.
Disebutkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi warga negara yang menghadapi situasi sulit di luar negeri.
“Sebagai bentuk kehadiran negara dalam perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri kembali memfasilitasi pemulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Johor Bahru, Malaysia,” ungkap Kemlu dalam pernyataannya, seperti dikutip Jumat, 14 November 2025.
Proses pemulangan dilaksanakan pada 13 November 2025 melalui jalur laut, dengan seluruh WNI tiba di Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau. Dari total 300 orang, terdapat 221 laki-laki, 66 perempuan, 5 anak laki-laki, dan 8 anak perempuan.
Mereka termasuk kategori rentan, seperti lansia, ibu hamil, ibu dengan anak, anak tanpa pendamping, serta WNI/PMI yang sudah lebih dari enam bulan berada di Depot Tahanan Imigresen (DTI) dan mengalami kendala finansial.
Pemulangan dilakukan dalam dua kloter, masing-masing melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, dan Pelabuhan Ferry Batam Center.
Seluruh proses keberangkatan hingga kedatangan dikoordinasikan antara Kemenlu, KJRI Johor Bahru, dan berbagai lembaga terkait untuk memastikan kelancaran dan keamanan rombongan.
Setiba di Batam, penanganan lanjutan dipimpin oleh BP3MI Kepulauan Riau melalui P4MI Batam, dengan dukungan sejumlah instansi.
“Proses koordinasi ketibaan hingga pemulangan ke daerah asal dan proses rehabilitasi dan reintegrasi dikoordinasikan oleh BP3MI Kepulauan Riau c.q. P4MI Batam dan didukung K/L terkait,” jelas Kemlu.
Para WNI/PMI yang dipulangkan mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas bantuan pemerintah yang memungkinkan mereka kembali ke tanah air.
Mereka menyebut kepulangan ini sebagai kelegaan besar setelah menghadapi kondisi sulit di detensi imigrasi Malaysia.
Banyak di antara mereka segera melanjutkan perjalanan menuju daerah asal masing-masing setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendataan.
Menutup laporannya, Kemlu kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan resmi sebelum bekerja di luar negeri.
“Kementerian Luar Negeri kembali menghimbau masyarakat untuk selalu mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku apabila akan bekerja di luar negeri,” tegas Kemlu.