Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Pemeriksaan terbaru difokuskan pada proses pengusulan anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), di mana saksi dari internal Kemenkes, termasuk pejabat perencanaan dan anggaran, dimintai keterangan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Hendrik Permana (pejabat Kemenkes), Yasin (PNS Bappenda Sultra), dan Aswin Griksa Fitranto (pengusaha). Mereka diduga menerima suap terkait proyek RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2025. Dari tiga saksi yang dijadwalkan, dua telah diperiksa, yaitu; Sunarto (SUN) selaku Sesditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes dan Liendha Andajani (LA)selaku Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes.
"Saksi saudara SUN, meminta jadwal dimajukan dan sudah dilakukan pemeriksaan pada, Selasa, 11 November 2026. Saksi LA juga hadir," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.
Saksi ketiga, Nursania, staf Ditjen Yankes Kemenkes, meminta penjadwalan ulang.
"Saksi yang hadir diperika terkait proses pengusulan DAK fisik pembangunan RS melalui aplikasi. Di mana penganggaran dalam pembangunan RS ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes," pungkas Budi.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, terkait perkara yang menjerat Bupati Koltim, Abd Azis.
Identitas mereka adalah; Hendrik Permana, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes, yang diduga menerima suap Rp1,5 miliar. Lalu, Yasin, PNS Bappenda Sulawesi Tenggara dan orang kepercayaan Abd Azis. Kemudian yang ketiga adalah Aswin Griksa Fitranto, Direktur Utama PT Griksa Cipta. Mereka diduga menerima suap terkait proyek RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan lelang dan pembagian komitmen fee 8 persen dari nilai proyek. Dalam prosesnya, sejumlah uang tunai dan cek senilai miliaran Rupiah berpindah tangan antara pihak rekanan, pejabat Kemenkes, dan staf Pemkab Koltim. KPK menilai transaksi ini sebagai bagian dari suap dan pengkondisian agar PT PCP memenangkan proyek pembangunan RSUD.
Sebelumnya, KPK telah menangkap lima tersangka lain, termasuk Bupati Koltim Abd Azis dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek, yang kini tengah menjalani proses hukum. Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat.