Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Korupsi RSUD Koltim: Pejabat Kemenkes Dicecar KPK soal DAK

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Pemeriksaan terbaru difokuskan pada proses pengusulan anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), di mana saksi dari internal Kemenkes, termasuk pejabat perencanaan dan anggaran, dimintai keterangan.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Hendrik Permana (pejabat Kemenkes), Yasin (PNS Bappenda Sultra), dan Aswin Griksa Fitranto (pengusaha). Mereka diduga menerima suap terkait proyek RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2025. Dari tiga saksi yang dijadwalkan, dua telah diperiksa, yaitu; Sunarto (SUN) selaku Sesditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes dan Liendha Andajani (LA)selaku Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes.


"Saksi saudara SUN, meminta jadwal dimajukan dan sudah dilakukan pemeriksaan pada, Selasa, 11 November 2026. Saksi LA juga hadir," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025. 

Saksi ketiga, Nursania, staf Ditjen Yankes Kemenkes, meminta penjadwalan ulang.

"Saksi yang hadir diperika terkait proses pengusulan DAK fisik pembangunan RS melalui aplikasi. Di mana penganggaran dalam pembangunan RS ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes," pungkas Budi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, terkait perkara yang menjerat Bupati Koltim, Abd Azis. 

Identitas mereka adalah; Hendrik Permana, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes, yang diduga menerima suap Rp1,5 miliar. Lalu, Yasin, PNS Bappenda Sulawesi Tenggara dan orang kepercayaan Abd Azis. Kemudian yang ketiga adalah Aswin Griksa Fitranto, Direktur Utama PT Griksa Cipta.  Mereka diduga menerima suap terkait proyek RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan lelang dan pembagian komitmen fee 8 persen dari nilai proyek. Dalam prosesnya, sejumlah uang tunai dan cek senilai miliaran Rupiah berpindah tangan antara pihak rekanan, pejabat Kemenkes, dan staf Pemkab Koltim. KPK menilai transaksi ini sebagai bagian dari suap dan pengkondisian agar PT PCP memenangkan proyek pembangunan RSUD.

Sebelumnya, KPK telah menangkap lima tersangka lain, termasuk Bupati Koltim Abd Azis dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek, yang kini tengah menjalani proses hukum. Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya