Berita

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. (Foto: YouTube Balige Academy)

Hukum

Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cacat Hukum?

Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 01:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji angkat bicara soal polemik yang terjadi terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polemik itu turut mengundang sorotan publik usai Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik kepada Roy Suryo Cs berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pak Jokowi juga melaporkan, yang dilaporkannya adalah pencemaran nama baik dan undang-undang ITE. Nah, yang di Mabes Polri tidak dihentikan, tapi penyelidikannya tidak dilanjutkan. Belum sampai ke penyelidikan, mengapa penyelidikan tidak dilanjutkan karena alat bukti untuk menyatakan bahwa ijazah itu palsu tidak cukup (kata Bareskrim). Di Polda Metro ternyata jalan terus, yaitu pencemaran nama baik dan ITE, kira-kira dua itu (polemiknya),” kata Susno dikutip dalam kanal YouTube Balige Academy, Rabu malam, 12 November 2025.


Susno coba menempatkan masalah ini seobjektif mungkin dalam sudut pandang hukum. Ia pun tidak ingin dituding warganet memihak salah satu pihak.

Ia menyebut polemik soal alat bukti yang ada di Mabes tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sama di Polda Metro Jaya. 

“Nah, sekarang bagaimana yang di Polda Metro? Lama sekali, tidak ada kesimpulan, tahu-tahu ganti Kapolda, nah ada kesimpulan dari Kapolda sendiri yang mengumumkan bahwa ditingkatkan jadi tersangka dengan alasan bahwa ijazah Pak Jokowi asli dan sah. Persoalannya timbul di sini, siapa yang berwenang menyatakan ijazah itu asli dan sah?” tegasnya.

Lanjut pria kelahiran 1 Juli 1954 ini, bahwa yang berwenang mengadili dan menyatakan keabsahan suatu ijazah itu asli atau tidak ialah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).   

“Menanyakan ke Jokowi dan UGM, akan mengatakan asli. Saya tidak memihak Jokowi dan Rismon, saya sudah berpengalaman 36 tahun jadi penyidik,” tegasnya.

“Ini belum di PTUN-kan, ini yang dijadikan dasar, bisa tidak dijadikan tersangka Pak Rismon Cs? Untuk bisa dijadikan tersangka harus delik yang disangkakan itu (ijazah) dibuktikan dulu,” pungkas Susno.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya