Berita

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. (Foto: YouTube Balige Academy)

Hukum

Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Cacat Hukum?

Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 01:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji angkat bicara soal polemik yang terjadi terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polemik itu turut mengundang sorotan publik usai Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik kepada Roy Suryo Cs berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pak Jokowi juga melaporkan, yang dilaporkannya adalah pencemaran nama baik dan undang-undang ITE. Nah, yang di Mabes Polri tidak dihentikan, tapi penyelidikannya tidak dilanjutkan. Belum sampai ke penyelidikan, mengapa penyelidikan tidak dilanjutkan karena alat bukti untuk menyatakan bahwa ijazah itu palsu tidak cukup (kata Bareskrim). Di Polda Metro ternyata jalan terus, yaitu pencemaran nama baik dan ITE, kira-kira dua itu (polemiknya),” kata Susno dikutip dalam kanal YouTube Balige Academy, Rabu malam, 12 November 2025.


Susno coba menempatkan masalah ini seobjektif mungkin dalam sudut pandang hukum. Ia pun tidak ingin dituding warganet memihak salah satu pihak.

Ia menyebut polemik soal alat bukti yang ada di Mabes tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sama di Polda Metro Jaya. 

“Nah, sekarang bagaimana yang di Polda Metro? Lama sekali, tidak ada kesimpulan, tahu-tahu ganti Kapolda, nah ada kesimpulan dari Kapolda sendiri yang mengumumkan bahwa ditingkatkan jadi tersangka dengan alasan bahwa ijazah Pak Jokowi asli dan sah. Persoalannya timbul di sini, siapa yang berwenang menyatakan ijazah itu asli dan sah?” tegasnya.

Lanjut pria kelahiran 1 Juli 1954 ini, bahwa yang berwenang mengadili dan menyatakan keabsahan suatu ijazah itu asli atau tidak ialah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).   

“Menanyakan ke Jokowi dan UGM, akan mengatakan asli. Saya tidak memihak Jokowi dan Rismon, saya sudah berpengalaman 36 tahun jadi penyidik,” tegasnya.

“Ini belum di PTUN-kan, ini yang dijadikan dasar, bisa tidak dijadikan tersangka Pak Rismon Cs? Untuk bisa dijadikan tersangka harus delik yang disangkakan itu (ijazah) dibuktikan dulu,” pungkas Susno.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya