Berita

Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) mengecek daftar peserta Anugerah Jurnalistik KPU 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Ratusan Peserta dan Karya Ikuti Anugerah Jurnalistik KPU 2025

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 22:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anugerah Jurnalistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2025 mulai memasuki tahapan verifikasi administrasi dan faktual, usai masa pendaftaran ditutup pada 11 November 2025.

Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) sebagai pelaksana kegiatan, mencatat ratusan jurnalis dari spesifikasi tulis, foto, dan video telah mengirimkan karyanya masing-masing ke dalam formulir pendaftaran online yang telah disediakan.

"Total peserta yang mengikuti Anugerah Jurnalistik KPU 2025, baik untuk kategori karya jurnalistik tulis, foto, dan video, totalnya dari perwakilan daerah se-Indonesia mencapai 184 peserta dengan total 334 karya," ujar Satryo saat membuka tahapan verifikasi hari pertama untuk kategori foto di Media Center Gedung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 November 2025.


Dia merinci, dari total 184 peserta dan 334 karya tersebut di antaranya meliputi karya jurnalistik tulis sebanyak 86 peserta dengan 86 karya yang masuk. Kemudian kategori foto 62 Peserta dengan 212 karya karena maksimal mengirimkan 5 karya foto, dan kategori video 36 Peserta dengan 36 karya," urainya.

Adapun mengenai teknis verifikasi administrasi dan faktual, tim seleksi memastikan kesesuaian data yang dikirimkan peserta, dengan memperhatikan ketentuan atau syarat umum dan khusus yang telah ditentukan panitia, juga harus sesuai tema besar atau subtema dengan jenis karya "Straight News" untuk semua kategori.

"Diantaranya kesesuaian penamaan file, keaslian karya jurnalistik, bukti tayang dan kesesuaian tema sebagai ketentuan umum, serta ketentuan masing-masing kategori atas karya yang telah dikirimkan para peserta ke dalam formulir digital dapat dipertanggungjawabkan," sambung Satryo menjelaskan.

Pewarta Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL itu menegaskan, apabila ada karya yang tidak memenuhi ketentuan umum dan ketentuan spesifik per kategori tersebut, serta kesesuaian dengan tema, maka akan dilakukan diskualifikasi kepesertaan Anugerah Jurnalistik KPU 2025.

"Secara otomatis akan gagal, karena sosialisasi telah kita lakukan semasif mungkin untuk memastikan ketentuan umum dan khusus per kategori dapat dipahami para calon peserta," papar Satryo.

"Tetapi, kalau misalkan masih ada yang mengirimkan karya yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, artinya tidak dapat mengikuti tahapan penjurian," terangnya.

Adapun mengenai tahapan verifikasi administrasi dan faktual tersebut dilakukan selama 3 hari untuk seluruh kategori yang dilombakan. 

Untuk selanjutnya, proses penjurian dilakukan dua tahap, yaitu penjurian awal oleh 3 dewan juri dari perwakilan KPU RI, Konstituen Dewan Pers yang spesialisasi tulis, foto, dan video, serta internal KPP DEM, untuk mencari maksimal 10 karya terbaik.

"Soal objektivitas penjurian nanti tak bisa diragukan lagi. Sebab sistem yang dipakai adalah poin akumulatif dari ketiga dewan juri berkompeten di bidang masing-masing kategori, dan tak lupa dilakukan secara terbuka," ungkapnya.

Lebih lanjut, Satryo menyebutkan sosok-sosok Dewan Juri untuk ketiga kategori Anugerah Jurnalistik 2025, di antaranya sebagai berikut:

Dewan Juri Kategori Tulis 

1. Anggota KPU RI August Mellaz 
2. Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa 
3. Ketua Umum KPP DEM Achmad Satryo Yudhantoko. 

Dewan Juri Kategori Foto

1. Anggota KPU RI August Mellaz
2. Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Reno Esnir
3. Wakil Ketua I KPP DEM Munzir

Dewan Juri Kategori Video

1. Anggota KPU RI August Mellaz, 
2. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, 
3. Dewan Juri 3 Ketua Umum KPP DEM Achmad Satryo Yudhantoko.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya