Berita

Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) mengecek daftar peserta Anugerah Jurnalistik KPU 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Ratusan Peserta dan Karya Ikuti Anugerah Jurnalistik KPU 2025

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 22:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anugerah Jurnalistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2025 mulai memasuki tahapan verifikasi administrasi dan faktual, usai masa pendaftaran ditutup pada 11 November 2025.

Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) sebagai pelaksana kegiatan, mencatat ratusan jurnalis dari spesifikasi tulis, foto, dan video telah mengirimkan karyanya masing-masing ke dalam formulir pendaftaran online yang telah disediakan.

"Total peserta yang mengikuti Anugerah Jurnalistik KPU 2025, baik untuk kategori karya jurnalistik tulis, foto, dan video, totalnya dari perwakilan daerah se-Indonesia mencapai 184 peserta dengan total 334 karya," ujar Satryo saat membuka tahapan verifikasi hari pertama untuk kategori foto di Media Center Gedung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 12 November 2025.


Dia merinci, dari total 184 peserta dan 334 karya tersebut di antaranya meliputi karya jurnalistik tulis sebanyak 86 peserta dengan 86 karya yang masuk. Kemudian kategori foto 62 Peserta dengan 212 karya karena maksimal mengirimkan 5 karya foto, dan kategori video 36 Peserta dengan 36 karya," urainya.

Adapun mengenai teknis verifikasi administrasi dan faktual, tim seleksi memastikan kesesuaian data yang dikirimkan peserta, dengan memperhatikan ketentuan atau syarat umum dan khusus yang telah ditentukan panitia, juga harus sesuai tema besar atau subtema dengan jenis karya "Straight News" untuk semua kategori.

"Diantaranya kesesuaian penamaan file, keaslian karya jurnalistik, bukti tayang dan kesesuaian tema sebagai ketentuan umum, serta ketentuan masing-masing kategori atas karya yang telah dikirimkan para peserta ke dalam formulir digital dapat dipertanggungjawabkan," sambung Satryo menjelaskan.

Pewarta Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL itu menegaskan, apabila ada karya yang tidak memenuhi ketentuan umum dan ketentuan spesifik per kategori tersebut, serta kesesuaian dengan tema, maka akan dilakukan diskualifikasi kepesertaan Anugerah Jurnalistik KPU 2025.

"Secara otomatis akan gagal, karena sosialisasi telah kita lakukan semasif mungkin untuk memastikan ketentuan umum dan khusus per kategori dapat dipahami para calon peserta," papar Satryo.

"Tetapi, kalau misalkan masih ada yang mengirimkan karya yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, artinya tidak dapat mengikuti tahapan penjurian," terangnya.

Adapun mengenai tahapan verifikasi administrasi dan faktual tersebut dilakukan selama 3 hari untuk seluruh kategori yang dilombakan. 

Untuk selanjutnya, proses penjurian dilakukan dua tahap, yaitu penjurian awal oleh 3 dewan juri dari perwakilan KPU RI, Konstituen Dewan Pers yang spesialisasi tulis, foto, dan video, serta internal KPP DEM, untuk mencari maksimal 10 karya terbaik.

"Soal objektivitas penjurian nanti tak bisa diragukan lagi. Sebab sistem yang dipakai adalah poin akumulatif dari ketiga dewan juri berkompeten di bidang masing-masing kategori, dan tak lupa dilakukan secara terbuka," ungkapnya.

Lebih lanjut, Satryo menyebutkan sosok-sosok Dewan Juri untuk ketiga kategori Anugerah Jurnalistik 2025, di antaranya sebagai berikut:

Dewan Juri Kategori Tulis 

1. Anggota KPU RI August Mellaz 
2. Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa 
3. Ketua Umum KPP DEM Achmad Satryo Yudhantoko. 

Dewan Juri Kategori Foto

1. Anggota KPU RI August Mellaz
2. Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Reno Esnir
3. Wakil Ketua I KPP DEM Munzir

Dewan Juri Kategori Video

1. Anggota KPU RI August Mellaz, 
2. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, 
3. Dewan Juri 3 Ketua Umum KPP DEM Achmad Satryo Yudhantoko.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya