Berita

Perwakilan Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur diterima perwakilan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Mahasiswa Desak Proyek Industri Luwu Timur Dievaluasi

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 22:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Massa dari Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar untuk mendesak aparat menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan lahan dan proyek industri di Kabupaten Luwu Timur, Selasa, 11 November 2025 

Koordinator aksi, Salman mengatakan, pihaknya menyoroti sejumlah kebijakan dan tindakan Pemkab Luwu Timur melibatkan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dan PT Vale Indonesia dalam berbagai kerja sama.

“Kami melihat adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan administratif, hukum, dan tata kelola pemerintahan dalam sejumlah proyek industri di Luwu Timur,” kata Salman.


Mahasiswa mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit perjanjian sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP. Menurutnya, nilai sewa yang disepakati berpotensi merugikan keuangan negara dan diduga mengandung unsur gratifikasi.

HMPLT juga meminta agar kredibilitas lembaga appraisal ditelusuri, termasuk mengevaluasi metode perhitungan harga secara terbuka.

HMPLT juga menyoroti keterlibatan PT Vale Indonesia yang disebut menyerahkan tanah kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili kepada Pemkab Luwu Timur. Padahal menurut HMPLT, lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. 

“Penyerahan itu dilakukan tanpa alas hak yang sah dan seharusnya dikembalikan sebagai kawasan hutan pengganti,” tegas Salman.

Tak hanya itu, massa juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Luwu Timur agar tidak menjadi legitimasi bagi praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Usai diterima pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, massa kemudian bergerak menuju kantor DPRD Sulawesi Selatan meminta atensi wakil rakyat untuk meneruskan ke pihak-pihak terkait di tingkat nasional.

"Kami akan menjadwalkan RDP (rapat dengar pendapat) dan akan kami teruskan tuntutan kawan-kawan ke pihak terkait," kata politisi PAN, Muh. Irfan saat menerima massa.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya