Berita

BBM Bobibos. (Foto: Instagram Bobibos)

Publika

Stop Sensasi Energi: Negara Harus Tegas soal Bahan Bakar “Bobibos”

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 21:37 WIB

PUBLIK ramai membicarakan “Bobibos”, sebuah produk yang diklaim sebagai bahan bakar RON 98 berbasis nabati buatan anak bangsa. Klaim itu terdengar hebat, menggugah nasionalisme, dan mengundang simpati publik. Namun perlu ditegaskan: bahan bakar bukan produk main-main.

Ini bukan suplemen, bukan sabun, dan bukan sekadar gimmick promosi. Ini menyangkut keselamatan, mesin kendaraan, rantai distribusi, perlindungan konsumen, dan stabilitas sektor energi nasional.

Karena itu, inovasi boleh datang dari siapa pun, tetapi tidak ada satu pun produk energi yang boleh masuk pasar tanpa lolos uji ilmiah dan persetujuan resmi. Bila seseorang mengklaim produknya berstandar RON 98, maka angka itu bukan sekadar tulisan.


Ia harus dibuktikan oleh laboratorium terakreditasi melalui pengujian komprehensif—RON, sulfur, emisi, daya bakar, deposit karbon, hingga kompatibilitas terhadap material mesin dan sistem injeksi.

Lantas, di mana peran negara?

ESDM Tidak Boleh Hanya Menonton

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah regulator. Fungsi regulator bukan muncul setelah masalah terjadi, tetapi memastikan sejak awal bahwa tidak ada produk energi yang beredar tanpa standar. ESDM harus:
  1. Memerintahkan uji mutu independen melalui LEMIGAS atau laboratorium terakreditasi.
  2. Menghentikan sementara pemasaran publik jika belum ada izin distribusi dan pemenuhan standar resmi.
  3. Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat agar publik tidak menjadi korban klaim sepihak.
Jika ESDM diam, ruang disinformasi terbuka, standar negara dipertanyakan, dan masyarakat menjadi sasaran eksperimen komersial. Itu tidak boleh terjadi.

Pertamina Harus Bersikap Tegas

Pertamina adalah tulang punggung distribusi energi nasional. Tidak boleh ada persepsi bahwa bahan bakar apa pun bisa masuk pasar dan dipakai masyarakat tanpa standar. Sikap Pertamina harus jelas:

Pengujian bersama, pilot project terbatas. Jika lolos, komersialisasi. Sementara jika tidak lolos, jangan pernah menyentuh pasar.

Pertamina memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga integritas rantai pasok BBM. Membiarkan sebuah produk beredar tanpa kepastian mutu berarti membuka pintu kerusakan mesin massal, sengketa perlindungan konsumen, hingga potensi chaos di sektor energi.

Ini Bukan Anti Inovasi, Ini Pro Perlindungan Masyarakat

Sebagai advokat, saya menegaskan: regulasi hadir bukan untuk mematikan kreativitas, tetapi untuk melindungi publik dari risiko dan penyesatan informasi. Narasi “anak bangsa” tidak boleh menjadi tameng untuk menghindar dari verifikasi ilmiah. Justru jika benar berkualitas tinggi, pengujian resmi akan memberi legitimasi dan ruang tumbuh.

Karena itu, langkah yang paling sehat dan paling benar adalah:
Publik tidak boleh dijadikan kelinci percobaan. Negara tidak boleh membiarkan pasar energi berubah menjadi ruang eksperimen tanpa standar. Ini bukan soal Bobibos saja—ini soal integritas kebijakan energi nasional dan perlindungan rakyat.

Jika benar unggul, bangsa akan bangga. Tetapi jika tidak, negara harus menghentikan sebelum masyarakat dirugikan. Karena keamanan konsumen, kepastian hukum, dan kedaulatan energi tidak boleh dinegosiasikan oleh sensasi.

Kenny Wiston

Advokat & Managing Partner Kenny Wiston Law Offices

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya