BAM DPR menerima aspirasi pengemudi ojek online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 10 September 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
BAM DPR menerima aspirasi pengemudi ojek online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 10 September 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Catatan kritis tersebut disampaikan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), dalam bentuk hasil kajian akhir tahun Indonesia 2025, yang topik di bidang hukumnya berjudul “Implikasi Pengelolaan Aspirasi Terhadap Partisipasi Bermakna”.
Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa Intania mengungkapkan, BAM DPR yang diciptakan oleh DPR untuk memperkuat partisipasi bermakna, justru belum menunjukkan perannya untuk mengakomodasi partisipasi bermakna dengan lebih baik.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Senin, 27 April 2026 | 14:16
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13
Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46
Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15