Berita

Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK).

Politik

Penyedotan Air Tanah untuk Industri AMDK Rugikan Warga dan Lingkungan

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 12:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah didesak segera melakukan penataan menyeluruh terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Langkah ini menyusul banyaknya kasus warga yang kesulitan mengakses air bersih di sekitar lokasi penyedotan milik industri AMDK. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Chusnunia, melihat saat ini ada ratusan pabrik AMDK yang beroperasi di Indonesia. Jumlahnya besar dan bisa jadi akan terus bertambah. 

"Jika tidak ada penataan, dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat akan semakin parah. Ironisnya, banyak warga yang tinggal di sekitar sumber air justru kesulitan mendapatkan air bersih. Ini tidak bisa kita biarkan. Negara harus hadir,” tegas Chusnunia di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.


Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, terdapat 707 pabrik AMDK yang beroperasi di Indonesia. Nilai ekspor industri air kemasan hingga Agustus 2025 mencapai 16,85 juta USD, dengan neraca perdagangan tahun 2024 sebesar 19,44 juta USD. Dari total tersebut, sebanyak 54 persen pabrik berada di Pulau Jawa, sisanya tersebar di 36 provinsi lainnya.

“Angka ini menunjukkan dominasi eksploitasi air tanah di Pulau Jawa yang padat penduduk. Negara harus memastikan ada regulasi yang ketat, agar eksploitasi sumber daya air tidak hanya menguntungkan segelintir pelaku industri, tetapi juga menjamin keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Chusnunia menegaskan, pengelolaan air seharusnya berlandaskan pada semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

“Air adalah sumber kehidupan. Ia bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi hak dasar rakyat yang dijamin konstitusi. Ketika sumber air dikelola untuk kepentingan bisnis semata dan mengabaikan hak masyarakat di sekitar sumber air, maka negara telah gagal menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

Chusnunia menilai, maraknya penyedotan air tanah tanpa kendali menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sektor ini. Menurutnya harus penguatan pengaturan izin pengambilan air tanah agar tidak tumpang tindih dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan.
   
“Selama ini kita melihat, di banyak daerah masyarakat masih membeli air bersih, padahal mereka tinggal di kawasan sumber air. Ini ironi besar. Semua air yang kita konsumsi pada dasarnya berasal dari siklus hujan yang sama maka pengelolaannya tidak boleh menimbulkan ketimpangan antara korporasi dan rakyat,” kata Chusnunia.

Selain dari sisi lingkungan, Chusnunia juga menyoroti aspek daya saing dan pemerataan industri air kemasan. Ia menilai, tanpa regulasi yang adil, industri AMDK bisa didominasi oleh segelintir pemain besar, sehingga menciptakan monopoli dan menutup ruang bagi pelaku usaha lokal. 

“Negara harus memastikan tidak ada monopoli produk air kemasan tertentu. Persaingan harus sehat, dan yang paling penting, negara harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan. Pengelolaan air harus dikembalikan pada semangat kemakmuran bersama, bukan keuntungan sepihak,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya