Berita

Gubernur Riau, Abdul Wahid (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Amankan Dokumen Anggaran di Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), pada Senin, 10 November 2025. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam penganggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan erat dengan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 11 November 2025. 


Selain itu kata Budi, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekda dan Kabag Protokol Pemprov Riau.

'Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkas Budi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka utama yaitu Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan (MAS), selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam (DAN), selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan yang dikenal di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau sebagai jatah preman.

Para Kepala UPT di Dinas PUPR PKPP diwajibkan menyetor fee kepada Gubernur Wahid atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025 yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya, di salah satu kafe Pekanbaru, dibahas permintaan fee 2,5 persen. Namun, M. Arief Setiawan, yang bertindak mewakili Gubernur Wahid, meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen dari total kenaikan anggaran, atau setara Rp7 miliar.

Kepala UPT yang tidak menuruti perintah ini diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya.

Dari Juni hingga November 2025, setidaknya terjadi tiga kali setoran. Total uang yang diserahkan dari Kepala UPT mencapai Rp4,05 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya