Berita

Adam Damiri dan Kuasa Hukum Deolipa Yumara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Adam Damiri Harap Tabir Kebenaran Bisa Terbuka di Sidang PK Kasus Asabri

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 19:56 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Adam Damiri merasa dikorbankan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut. 

Ia menilai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tidak adil, karena keputusan investasi telah didelegasikan kepada pejabat berwenang di bidangnya.

“Saya jadi Dirut Asabri, saya disuruh menangani masalah investasi, obligasi. Ini kan tidak mudah untuk saya. Makanya saya berikan kepada ahlinya dengan pendelegasian wewenang,” kata Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.


Adam menjelaskan, pihak yang menerima pendelegasian adalah direktur investasi dan keuangan, dibantu kepala divisi keuangan. Mereka yang menjalankan pengelolaan investasi, termasuk pembelian saham-saham yang kini menjadi persoalan hukum.

“Siapa ahlinya itu? Adalah direksi investasi dan keuangan dibantu oleh kepala divisi keuangan. Itu yang mengelola. Sehingga saham yang ada sekarang ini, itu dibeli oleh mereka semua. Karena ada pendelegasian wewenang tadi,” ujarnya.

Menurut Adam, pendelegasian tersebut sah berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah, yang menyebut tanggung jawab hukum beralih kepada pejabat penerima delegasi.

“Tapi kenyataannya, kok saya yang disalahkan terus? Apalagi disuruh katakan, saya sebagai pelaku utama, turut serta bersama-sama melakukan korupsi, memperkaya diri, dan memperkaya orang lain. Itu tuduhannya,” ungkapnya.

Dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, Adam menghadirkan delapan bukti baru (novum). 

Ia menilai majelis hakim sebelumnya telah keliru dan khilaf dalam menilai fakta-fakta persidangan.

“Saya melihat, mendengar dan menyaksikan bahwa keputusan hakim ini tidak sesuai dengan fakta dan data dalam persidangan. Di sinilah saya katakan adanya kekeliruan dan kekhilafan dari hakim dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Adam juga menyinggung soal tafsir kerugian keuangan negara. Menurutnya, berdasarkan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara hanya terjadi jika ada kehilangan uang atau barang berharga secara nyata. Sementara dalam kasus Asabri, saham yang dimaksud masih utuh dan belum dijual.

“Apalagi ini ditambah dengan keputusan atau penjelasan dari Hakim Mulyono. Yang mengatakan itu tidak bisa dikategorikan kerugian negara karena barangnya masih ada di Asabri. Tetapi kenyataannya dalam hakim pengambilan keputusan, itu seolah-olah adalah kerugian negara,” jelasnya.

Adam pun berharap majelis hakim PK benar-benar mencermati ulang seluruh pertimbangan hukum agar kebenaran dalam kasus Asabri terungkap.

“Kita harapkan, maka (PK) ini bisa membuka tabir. Tabir yang selama ini tertutupi oleh asap yang hitam, tidak jelas. Sehingga dengan tabir terbuka, jelas, terang benderang, apa yang sebenarnya terjadi dalam Asabri ini,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya