Berita

Adam Damiri dan Kuasa Hukum Deolipa Yumara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Adam Damiri Harap Tabir Kebenaran Bisa Terbuka di Sidang PK Kasus Asabri

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 19:56 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Adam Damiri merasa dikorbankan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut. 

Ia menilai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tidak adil, karena keputusan investasi telah didelegasikan kepada pejabat berwenang di bidangnya.

“Saya jadi Dirut Asabri, saya disuruh menangani masalah investasi, obligasi. Ini kan tidak mudah untuk saya. Makanya saya berikan kepada ahlinya dengan pendelegasian wewenang,” kata Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.


Adam menjelaskan, pihak yang menerima pendelegasian adalah direktur investasi dan keuangan, dibantu kepala divisi keuangan. Mereka yang menjalankan pengelolaan investasi, termasuk pembelian saham-saham yang kini menjadi persoalan hukum.

“Siapa ahlinya itu? Adalah direksi investasi dan keuangan dibantu oleh kepala divisi keuangan. Itu yang mengelola. Sehingga saham yang ada sekarang ini, itu dibeli oleh mereka semua. Karena ada pendelegasian wewenang tadi,” ujarnya.

Menurut Adam, pendelegasian tersebut sah berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah, yang menyebut tanggung jawab hukum beralih kepada pejabat penerima delegasi.

“Tapi kenyataannya, kok saya yang disalahkan terus? Apalagi disuruh katakan, saya sebagai pelaku utama, turut serta bersama-sama melakukan korupsi, memperkaya diri, dan memperkaya orang lain. Itu tuduhannya,” ungkapnya.

Dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, Adam menghadirkan delapan bukti baru (novum). 

Ia menilai majelis hakim sebelumnya telah keliru dan khilaf dalam menilai fakta-fakta persidangan.

“Saya melihat, mendengar dan menyaksikan bahwa keputusan hakim ini tidak sesuai dengan fakta dan data dalam persidangan. Di sinilah saya katakan adanya kekeliruan dan kekhilafan dari hakim dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Adam juga menyinggung soal tafsir kerugian keuangan negara. Menurutnya, berdasarkan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara hanya terjadi jika ada kehilangan uang atau barang berharga secara nyata. Sementara dalam kasus Asabri, saham yang dimaksud masih utuh dan belum dijual.

“Apalagi ini ditambah dengan keputusan atau penjelasan dari Hakim Mulyono. Yang mengatakan itu tidak bisa dikategorikan kerugian negara karena barangnya masih ada di Asabri. Tetapi kenyataannya dalam hakim pengambilan keputusan, itu seolah-olah adalah kerugian negara,” jelasnya.

Adam pun berharap majelis hakim PK benar-benar mencermati ulang seluruh pertimbangan hukum agar kebenaran dalam kasus Asabri terungkap.

“Kita harapkan, maka (PK) ini bisa membuka tabir. Tabir yang selama ini tertutupi oleh asap yang hitam, tidak jelas. Sehingga dengan tabir terbuka, jelas, terang benderang, apa yang sebenarnya terjadi dalam Asabri ini,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya