Berita

Adam Damiri dan Kuasa Hukum Deolipa Yumara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Adam Damiri Harap Tabir Kebenaran Bisa Terbuka di Sidang PK Kasus Asabri

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 19:56 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Adam Damiri merasa dikorbankan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut. 

Ia menilai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tidak adil, karena keputusan investasi telah didelegasikan kepada pejabat berwenang di bidangnya.

“Saya jadi Dirut Asabri, saya disuruh menangani masalah investasi, obligasi. Ini kan tidak mudah untuk saya. Makanya saya berikan kepada ahlinya dengan pendelegasian wewenang,” kata Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.


Adam menjelaskan, pihak yang menerima pendelegasian adalah direktur investasi dan keuangan, dibantu kepala divisi keuangan. Mereka yang menjalankan pengelolaan investasi, termasuk pembelian saham-saham yang kini menjadi persoalan hukum.

“Siapa ahlinya itu? Adalah direksi investasi dan keuangan dibantu oleh kepala divisi keuangan. Itu yang mengelola. Sehingga saham yang ada sekarang ini, itu dibeli oleh mereka semua. Karena ada pendelegasian wewenang tadi,” ujarnya.

Menurut Adam, pendelegasian tersebut sah berdasarkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah, yang menyebut tanggung jawab hukum beralih kepada pejabat penerima delegasi.

“Tapi kenyataannya, kok saya yang disalahkan terus? Apalagi disuruh katakan, saya sebagai pelaku utama, turut serta bersama-sama melakukan korupsi, memperkaya diri, dan memperkaya orang lain. Itu tuduhannya,” ungkapnya.

Dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, Adam menghadirkan delapan bukti baru (novum). 

Ia menilai majelis hakim sebelumnya telah keliru dan khilaf dalam menilai fakta-fakta persidangan.

“Saya melihat, mendengar dan menyaksikan bahwa keputusan hakim ini tidak sesuai dengan fakta dan data dalam persidangan. Di sinilah saya katakan adanya kekeliruan dan kekhilafan dari hakim dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Adam juga menyinggung soal tafsir kerugian keuangan negara. Menurutnya, berdasarkan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara hanya terjadi jika ada kehilangan uang atau barang berharga secara nyata. Sementara dalam kasus Asabri, saham yang dimaksud masih utuh dan belum dijual.

“Apalagi ini ditambah dengan keputusan atau penjelasan dari Hakim Mulyono. Yang mengatakan itu tidak bisa dikategorikan kerugian negara karena barangnya masih ada di Asabri. Tetapi kenyataannya dalam hakim pengambilan keputusan, itu seolah-olah adalah kerugian negara,” jelasnya.

Adam pun berharap majelis hakim PK benar-benar mencermati ulang seluruh pertimbangan hukum agar kebenaran dalam kasus Asabri terungkap.

“Kita harapkan, maka (PK) ini bisa membuka tabir. Tabir yang selama ini tertutupi oleh asap yang hitam, tidak jelas. Sehingga dengan tabir terbuka, jelas, terang benderang, apa yang sebenarnya terjadi dalam Asabri ini,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya