Berita

Roy Suryo dan Rizal Fadillah ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Ketum MUI Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sudah Tepat

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 11:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu dinilai sudah tepat. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar mengatakan, penetapan tersangka tersebut menjadi pengingat kepada semua pihak agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat untuk tindakan melawan hukum.

"Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," ujar Anwar Iskandar kepada wartawan dikutip redaksi, Senin, 10 November 2025.


Sebanyak delapan orang ditetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 7 November 2025. Delapan tersangka ini terbagi menjadi dua klaster.

"Kluster I adalah pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster II adalah Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Klaster I dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghasutan dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan Klaster II dijerat pasal yang lebih luas, yaitu Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE termasuk dugaan manipulasi data dan penyebaran informasi palsu.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya