Berita

Roy Suryo dan Rizal Fadillah ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Ketum MUI Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sudah Tepat

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 11:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu dinilai sudah tepat. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar mengatakan, penetapan tersangka tersebut menjadi pengingat kepada semua pihak agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat untuk tindakan melawan hukum.

"Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," ujar Anwar Iskandar kepada wartawan dikutip redaksi, Senin, 10 November 2025.


Sebanyak delapan orang ditetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 7 November 2025. Delapan tersangka ini terbagi menjadi dua klaster.

"Kluster I adalah pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster II adalah Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Klaster I dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghasutan dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan Klaster II dijerat pasal yang lebih luas, yaitu Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE termasuk dugaan manipulasi data dan penyebaran informasi palsu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya