Berita

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu dini hari, 9 November 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Bupati Ponorogo Cs Langsung Mendekam di Rutan Cabang KPK

MINGGU, 09 NOVEMBER 2025 | 03:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni; Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dan pihak swasta bernama Sucipto yang merupakan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Setelah menyandang status tersangka korupsi, keempatnya langsung dijebloskan KPK ke Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.


“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu dini hari, 9 November 2025.

Mereka ditetapkan tersangka pada tiga klaster perkara. Pertama, terkait dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ketiga, dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi.

Dalam klaster perkara pertama, Sugiri Sancoko diduga melakukan jual beli jabatan untuk mempertahankan posisi Yunus Mahatma yang seharusnya diganti.

Lalu, Yunus Mahatma diduga menyuap Sugiri Sancoko dan Agus Pramono totalnya mencapai Rp1,25 miliar yang diberikan secara berangsur pada kurun waktu Februari-November 2025. Untuk Sugiri Sancoko Rp900 juta dan Agus Prabowo Rp325juta.

Pada klaster perkara kedua, Sugiri Sancoko dijanjikan mendapatkan fee 10 persen oleh Yunus Mahatma dalam proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo yang nilainya mencapai Rp14 miliar. 

Selanjutnya, pada klaster perkara ketiga, Sugiri Sancoko diduga menerima gratifikasi dari Yunus Mahatma dan sejumlah pihak.

Dalam periode 2023 hingga 2025, Sugiri Sancoko diduga menerima uang Rp225 juta dari Yunus Mahatma, serta tambahan Rp75 juta dari pihak swasta lainnya bernama Eko pada Oktober 2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Surya Paloh: Ramadan Momentum Perkuat Spirit Pengabdian

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:53

Kalender Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:47

Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:39

Cara Tukar Uang Baru 2026 di PINTAR BI, Dibuka 26 Februari

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:10

Presiden Prabowo Angkat Prihati Pujowaskito jadi Dirut BPJS Kesehatan

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:33

Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Soal Kasus Toraja

Kamis, 19 Februari 2026 | 20:18

Pegawai Bea Cukai Diultimatum Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:31

Laporan Pemerasan Oknum Peradilan Berpeluang Meningkat

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:08

Isu WNI Bergabung dengan Militer Israel Bisa Jadi Bola Liar

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:01

Surya Paloh Ajak Tokoh Bangsa Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:51

Selengkapnya