Berita

(Kiri) Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI Fitra Jusdiman, (kanan) Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Agustina Dharmayanti. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

BI Bakal Rilis Surat Berharga Baru BI-FRN pada 17 November 2025

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan surat berharga baru BI Floating Rate Note (BI-FRN) pada 17 November 2025. 

Instrumen berdenominasi Rupiah dengan tenor hingga 12 bulan ini diproyeksikan jadi amunisi tambahan untuk memperdalam pasar uang serta membentuk struktur suku bunga yang lebih transparan di Tanah Air.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Agustina Dharmayanti menjelaskan bahwa BI FRN merupakan surat berharga berbunga mengambang sesuai dinamika pasar. 


Instrumen ini sekaligus memberikan opsi lindung nilai kepada pelaku industri yang memiliki aset berbunga mengambang melalui pasar Overnight Index Swap (OIS).

"Siapapun yang memiliki aset berbunga mengambang dan ingin melindungi (nilai asetnya) bisa melalui OIS untuk melakukan lindung nilai," kata Agustina dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Sementara itu, Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI Fitra Jusdiman memaparkan, suku bunga BI FRN akan dihitung berdasarkan tingkat bunga overnight Indonesia ditambah margin yang ditetapkan. Pembayaran bunga dilakukan sekaligus pada akhir jatuh tempo.

Dengan suku bunga acuan 4 persen dan margin 0,5 persen, misalnya, maka imbal hasilnya mengacu pada 4,5 persen. Namun Fitra mengingatkan, sifatnya yang mengambang membuat tingkat bunga bisa ikut naik atau turun.

"Adanya risiko fluktuasi suku bunga ini memicu pemegang instrumen untuk melakukan hedging melalui OIS," ujarnya.

Pada tahap awal, BI FRN hanya ditawarkan kepada 20 dealer utama sebelum diperluas ke perbankan lain hingga lembaga non-bank. 

BI berharap langkah ini mampu meningkatkan efisiensi serta transparansi pasar uang, sekaligus menghadirkan referensi suku bunga yang kredibel untuk keputusan investasi dan valuasi aset.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya