Berita

(Kiri) Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI Fitra Jusdiman, (kanan) Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Agustina Dharmayanti. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

BI Bakal Rilis Surat Berharga Baru BI-FRN pada 17 November 2025

JUMAT, 07 NOVEMBER 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan surat berharga baru BI Floating Rate Note (BI-FRN) pada 17 November 2025. 

Instrumen berdenominasi Rupiah dengan tenor hingga 12 bulan ini diproyeksikan jadi amunisi tambahan untuk memperdalam pasar uang serta membentuk struktur suku bunga yang lebih transparan di Tanah Air.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Agustina Dharmayanti menjelaskan bahwa BI FRN merupakan surat berharga berbunga mengambang sesuai dinamika pasar. 


Instrumen ini sekaligus memberikan opsi lindung nilai kepada pelaku industri yang memiliki aset berbunga mengambang melalui pasar Overnight Index Swap (OIS).

"Siapapun yang memiliki aset berbunga mengambang dan ingin melindungi (nilai asetnya) bisa melalui OIS untuk melakukan lindung nilai," kata Agustina dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Sementara itu, Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI Fitra Jusdiman memaparkan, suku bunga BI FRN akan dihitung berdasarkan tingkat bunga overnight Indonesia ditambah margin yang ditetapkan. Pembayaran bunga dilakukan sekaligus pada akhir jatuh tempo.

Dengan suku bunga acuan 4 persen dan margin 0,5 persen, misalnya, maka imbal hasilnya mengacu pada 4,5 persen. Namun Fitra mengingatkan, sifatnya yang mengambang membuat tingkat bunga bisa ikut naik atau turun.

"Adanya risiko fluktuasi suku bunga ini memicu pemegang instrumen untuk melakukan hedging melalui OIS," ujarnya.

Pada tahap awal, BI FRN hanya ditawarkan kepada 20 dealer utama sebelum diperluas ke perbankan lain hingga lembaga non-bank. 

BI berharap langkah ini mampu meningkatkan efisiensi serta transparansi pasar uang, sekaligus menghadirkan referensi suku bunga yang kredibel untuk keputusan investasi dan valuasi aset.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya