Berita

Kuasa hukum Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 November 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Delapan Novum jadi Dasar PK Adam Damiri di Kasus Asabri

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 18:40 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kuasa hukum Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara, membeberkan delapan bukti baru (novum) yang dijadikan dasar permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

“Novum ini ada sampai delapan,” kata Deolipa usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 November 2025.

Bukti yang diajukan antara lain laporan keuangan RUPS PT Asabri periode 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang diawasi OJK.


Melalui aplikasi itu, kata Deolipa, terlihat grafik saham yang disebut merugi ternyata masih bernilai dan menghasilkan keuntungan. 

“Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi, tapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini,” jelasnya.

Lima novum pertama menunjukkan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian serta keuntungan perusahaan. 

Sementara mutasi rekening pribadi membuktikan uang pengganti Rp17 miliar berasal dari dana pribadi dan hasil investasi keluarga.

“Bukti PK keenam ini menunjukkan bahwa uang itu bersih, hasil kerja keluarga Pak Adam Damiri,” pungkas Deolipa.

Ia menambahkan, laporan keuangan lima tahun kepemimpinan Adam Damiri juga mencerminkan kinerja positif. 

“Ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh Pak Adam Damiri,” jelasnya lagi.

Tim kuasa hukum menegaskan, Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri atau pihak lain. 

Kerugian yang dituduhkan, disebut mereka, justru muncul setelah sang jenderal purnawirawan pensiun pada akhir 2015.

Menurut Deolipa, putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim karena menghukum kliennya berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi. 

Bukti terbaru menunjukkan saham Asabri justru meningkat, sehingga perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan besar yang sebelumnya tidak diperhitungkan.

Sidang lanjutan PK dijadwalkan berlangsung Senin, 10 November 2025.

Enam ahli di bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal akan dihadirkan untuk memverifikasi bukti-bukti baru tersebut.

Sebagai catatan, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Adam Damiri. 

Hukuman itu sempat turun menjadi 15 tahun di tingkat banding, namun diperberat kembali oleh Mahkamah Agung menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

“Hukuman tingkat kasasi 16 tahun itu setara dengan hukuman mati, mengingat pada 20 November 2025 Adam Damiri akan berusia 77 tahun,” pungkas Deolipa.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya