Berita

Sidang MKD DPR lanjutan terkait perkara lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa 25–31 Agustus 2025 lalu. /RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

DPR Harus Berbenah, Jangan Lagi Buat Rakyat Marah

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 11:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, karena dinilai melanggar kode etik lembaga legislatif.

Putusan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan hasil sidang terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus 2025 lalu.

Dalam putusan tersebut, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. 


Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka. NasDem untuk Nafa dan Sahroni, serta PAN untuk Eko Patrio.

Menanggapi putusan itu, pengamat politik Adi Prayitno menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi para wakil rakyat agar berhati-hati dalam bersikap dan berbicara di ruang publik.

“Apa yang bisa kita maknai? ini semacam lesson learned, tentu kita berharap semoga tidak terulang lagi. Jangan sampai perkataan, perbuatan, statement, dan perilaku politik mereka melukai perasaan publik,” ujar Adi Prayitno lewat kanal Youtube milikya, Kamis, 6 November 2025.

Menurutnya, anggota dewan semestinya menjadi cermin bagi rakyat, bukan justru menimbulkan kekecewaan dengan sikap yang tidak pantas.

“Jangan nunggu rakyat marah, jangan nunggu masyarakat protes, jangan tunggu rakyat melakukan demonstrasi akibat dari kehidupan mereka yang tidak pernah didengarkan oleh para anggota dewan,” tegas Adi.

Ia menambahkan, momentum ini harus menjadi titik balik bagi para legislator untuk memperbaiki diri dan benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Saatnya anggota dewan berbenah. Saatnya mereka menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Saatnya mereka gerak cepat bahwa mereka adalah anggota dewan yang sebenarnya—bukan sebatas anggota dewan yang ngaku-ngaku dewan tapi tidak pernah memperjuangkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya