Berita

Presiden ke-2 RI Soeharto. (Foto: Dokumentasi ANTARA)

Politik

Gelar Pahlawan Soeharto Sama Saja Amnesti Kejahatan Masa Lalu

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 19:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai bentuk upaya pemutihan dose orde baru (Orba).

Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza menilai usulan pemberian gelar tersebut bukanlah hal baru, namun mendapatkan momentum pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. 

"Kali ini pemerintahan saat ini dengan usulan yang sangat keji dan jelas mencoba untuk menghapus sejarah itu," kata Bhatara dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.


Menurutnya, selama 32 tahun berkuasa, Soeharto melakukan pelanggaran hukum, dan melakukan tindak pidana korupsi. 

Bahkan, lanjut Bhatara, negara sendiri telah mengakui adanya masalah itu melalui TAP MPR yang menyinggung praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di era Orde Baru

"Tetapi sudah ada keputusan TAP MPR berkaitan dengan KKN Suharto. Nah ini sudah artinya negara mengakui bahwa ada permasalahan selama 32 tahun pemerintahan (Soeharto)," jelasnya. 

Bhatara menilai, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sama artinya dengan memberikan amnesti terhadap kejahatan negara di masa lalu. 

Padahal, kata dia, banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto. 

“Apakah ini bukan suatu impunitas Apakah rekonsiliasi ini tidak lebih dari sebenarnya sebuah amnesti yang tidak resmi,” ujarnya.

Dirinya menilai, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan bentuk kontradiksi. Ia menegaskan, Soeharto merupakan bagian dari negara sekaligus presiden, sehingga tidak logis apabila negara memaafkan dirinya sendiri atas pelanggaran yang dilakukan terhadap rakyat.

"Hanya orang gila atau orang yang secara logika hukum cacat ketika negara melakukan pelanggaran Kemudian memaafkan dirinya sendiri terhadap pelanggaran yang dilakukan terhadap warga negaranya," pungkasnya.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya