Berita

Kolase YM Khamozaro Waruwu dan kondisi rumah yang terbakar. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Save Hakim Khamozaro

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 19:40 WIB

TEROR yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK), yang membakar rumah hakim adhoc tipikor PN Medan, YM Khamozaro Waruwu adalah teror terhadap negara. Pelakunya adalah teroris, dan masuk kategori musuh negara. Maka negara dan seluruh warga negara berkewajiban melawannya. Pemerintah berkewajiban untuk menangkap para teroris, sutradara, dan aktor intelektual tindakan teror tersebut.
 
Ancaman terhadap keselamatan jiwa YM Khamozaro Waruwu dan keluarganya adalah ancaman terhadap kedaulatan negara. Maka penanganannya harus diambil alih oleh Mabes Polri. YM Khamozaro Waruwu yang sedang menangani kasus besar korupsi yang diduga melibatkan orang besar harus diproteksi oleh negara. Maka tidak mungkin teror tersebut ditangani oleh Polsek Sunggal.
 
Teroris yang membakar rumah YM Khamozaro Waruwu diduga berhubungan dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan. Semua pihak yang pernah melakukan teror terhadap YM Khamozaro Waruwu baik melalui pernyataan terbuka di ruang publik, dapat dijadikan pintu masuk mengejar para pelaku.
 

 
Jika ada orang atau kelompok yang menyerang sikap YM Khamozaro Waruwu dalam memimpin sidang korupsi jalan di Sumut, maka orang atau kelompok tersebut patut diduga berhubungan dengan teroris yang membakar rumah YM Khamozaro Waruwu. Tidak ada tindakan teroris tanpa perencanaan yang matang. Semua dimulai dari perang kata-kata, hingga masuk tindakan akhir berupa teror kepada diri dan keluarga.
 
Memeriksa jejak digital para pembenci YM Khamozaro Waruwu sejak menangani kasus besar yang melibatkan orang besar dalam korupsi jalan di Sumut harus dilakukan. Sebab para koruptor dan pemujanya terusik dengan pernyataan- pernyataan YM Khamozaro Waruwu di dalam sidang korupsi jalan di Sumut. Maka teror ala preman kampung tersebut sebagai upaya pembungkaman YM Khamozaro Waruwu.
 
Untuk keselamatan jiwa YM Khamozaro Waruwu dan keluarganya, beserta seluruh hakim yang menangani perkara korupsi jalan di Sumut, maka perlu disampaikan sikap sebagai berikut:
 
Pertama, bahwa teror berupa pembakaran rumah hakim YM Khamozaro Waruwu adalah teror dan ancaman serius terhadap negara. Pelakunya adalah teroris dan musuh negara, maka Presiden RI Prabowo Subianto harus memberi jaminan proteksi negara kepada seluruh hakim dan segera menangkap teroris tersebut.
 
Kedua, bahwa Presiden Prabowo Subianto diminta memerintahkan TNI AL Marinir untuk menjaga seluruh hakim yang sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan para penyelenggara negara dan pihak lain yang memiliki kapasitas melakukan tindakan teroris.
 
Ketiga, bahwa korupsi sebagai extraordinary crime adalah musuh bersama. Maka semua orang yang berani mengungkap kasus korupsi harus diberi dukungan moral. Negara berkewajiban melindungi semua hakim dan warga negara yang berani melawan korupsi.
 
Keempat, bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan harus memimpin langsung pemberantasan korupsi. Maka Presiden Prabowo Subianto diminta segera memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap sutradara, aktor intelektual dan pelaku pembakaran rumah YM Khamozaro Waruwu.
 
Kelima, bahwa warga Sumut, dan Indonesia mendukung YM Khamozaro Waruwu bersama seluruh hakim yang memimpin sidang korupsi jalan di Sumut. Maka seluruh hakim diminta untuk tidak takut dan gentar mengadili para terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk membuka penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan.
 
Sebagai warga negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, yang berjuang melawan korupsi, maka kita akan mengawal seluruh hakim adhoc di pengadilan tipikor di Medan dan seluruh Indonesia dengan meluncurkan tagar: #savehakimkhamozaro, #savehakimtipikor.
 
Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak)


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya