Berita

Kolase YM Khamozaro Waruwu dan kondisi rumah yang terbakar. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Save Hakim Khamozaro

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 19:40 WIB

TEROR yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK), yang membakar rumah hakim adhoc tipikor PN Medan, YM Khamozaro Waruwu adalah teror terhadap negara. Pelakunya adalah teroris, dan masuk kategori musuh negara. Maka negara dan seluruh warga negara berkewajiban melawannya. Pemerintah berkewajiban untuk menangkap para teroris, sutradara, dan aktor intelektual tindakan teror tersebut.
 
Ancaman terhadap keselamatan jiwa YM Khamozaro Waruwu dan keluarganya adalah ancaman terhadap kedaulatan negara. Maka penanganannya harus diambil alih oleh Mabes Polri. YM Khamozaro Waruwu yang sedang menangani kasus besar korupsi yang diduga melibatkan orang besar harus diproteksi oleh negara. Maka tidak mungkin teror tersebut ditangani oleh Polsek Sunggal.
 
Teroris yang membakar rumah YM Khamozaro Waruwu diduga berhubungan dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan. Semua pihak yang pernah melakukan teror terhadap YM Khamozaro Waruwu baik melalui pernyataan terbuka di ruang publik, dapat dijadikan pintu masuk mengejar para pelaku.
 

 
Jika ada orang atau kelompok yang menyerang sikap YM Khamozaro Waruwu dalam memimpin sidang korupsi jalan di Sumut, maka orang atau kelompok tersebut patut diduga berhubungan dengan teroris yang membakar rumah YM Khamozaro Waruwu. Tidak ada tindakan teroris tanpa perencanaan yang matang. Semua dimulai dari perang kata-kata, hingga masuk tindakan akhir berupa teror kepada diri dan keluarga.
 
Memeriksa jejak digital para pembenci YM Khamozaro Waruwu sejak menangani kasus besar yang melibatkan orang besar dalam korupsi jalan di Sumut harus dilakukan. Sebab para koruptor dan pemujanya terusik dengan pernyataan- pernyataan YM Khamozaro Waruwu di dalam sidang korupsi jalan di Sumut. Maka teror ala preman kampung tersebut sebagai upaya pembungkaman YM Khamozaro Waruwu.
 
Untuk keselamatan jiwa YM Khamozaro Waruwu dan keluarganya, beserta seluruh hakim yang menangani perkara korupsi jalan di Sumut, maka perlu disampaikan sikap sebagai berikut:
 
Pertama, bahwa teror berupa pembakaran rumah hakim YM Khamozaro Waruwu adalah teror dan ancaman serius terhadap negara. Pelakunya adalah teroris dan musuh negara, maka Presiden RI Prabowo Subianto harus memberi jaminan proteksi negara kepada seluruh hakim dan segera menangkap teroris tersebut.
 
Kedua, bahwa Presiden Prabowo Subianto diminta memerintahkan TNI AL Marinir untuk menjaga seluruh hakim yang sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan para penyelenggara negara dan pihak lain yang memiliki kapasitas melakukan tindakan teroris.
 
Ketiga, bahwa korupsi sebagai extraordinary crime adalah musuh bersama. Maka semua orang yang berani mengungkap kasus korupsi harus diberi dukungan moral. Negara berkewajiban melindungi semua hakim dan warga negara yang berani melawan korupsi.
 
Keempat, bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan harus memimpin langsung pemberantasan korupsi. Maka Presiden Prabowo Subianto diminta segera memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap sutradara, aktor intelektual dan pelaku pembakaran rumah YM Khamozaro Waruwu.
 
Kelima, bahwa warga Sumut, dan Indonesia mendukung YM Khamozaro Waruwu bersama seluruh hakim yang memimpin sidang korupsi jalan di Sumut. Maka seluruh hakim diminta untuk tidak takut dan gentar mengadili para terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk membuka penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan.
 
Sebagai warga negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, yang berjuang melawan korupsi, maka kita akan mengawal seluruh hakim adhoc di pengadilan tipikor di Medan dan seluruh Indonesia dengan meluncurkan tagar: #savehakimkhamozaro, #savehakimtipikor.
 
Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak)


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya