Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Bank dengan Kategori KBMI 1 Sebaiknya Mulai Pertimbangkan Opsi Merger

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 11:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji langkah besar dalam struktur industri perbankan nasional. Lembaga pengawas sektor keuangan ini berencana menghapus kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1. Hal ini untuk mendorong konsolidasi dan memperkuat modal perbankan di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa bank-bank dengan kategori KBMI 1 sebaiknya mulai mempertimbangkan opsi merger dengan sesama bank sekelasnya.

“Saya sedang mendorong bank-bank KBMI 1 untuk mulai berbicara mengenai kemungkinan merger. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kategori KBMI 1 akan kami hapus,” ujar Dian, di sela Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2025 baru-baru ini, dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 5 November 2025.


Menurut Dian, merger antarlembaga keuangan kecil bukan sekadar opsi, melainkan langkah yang tidak bisa dihindari jika Indonesia ingin memiliki industri perbankan yang kuat dan efisien. Ia menegaskan, skala ekonomi Indonesia yang besar menuntut bank memiliki kapasitas modal dan daya saing yang memadai.

KBMI itu sendiri merupakan sistem klasifikasi perbankan yang mengelompokkan bank berdasarkan modal inti (core capital), yaitu dana yang menjadi penyangga pertama saat bank menghadapi risiko. Besaran modal ini juga menentukan sejauh mana bank bisa bertumbuh dan berinovasi.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021, terdapat empat kategori KBMI:

KBMI 1: modal inti sampai Rp6 triliun
KBMI 2: modal inti Rp6-14 triliun
KBMI 3: modal inti Rp14-70 triliun
KBMI 4: modal di atas Rp70 triliun

Klasifikasi ini berlaku bagi bank umum, bank umum syariah, kantor cabang bank asing, serta unit usaha syariah (UUS) milik bank dalam negeri.

Jika rencana penghapusan KBMI 1 terealisasi, menurut Dian, maka sistem pengelompokan bank akan disederhanakan menjadi tiga level. Nantinya, KBMI 2 akan naik menjadi KBMI 1, KBMI 3 menjadi KBMI 2, dan KBMI 4 menjadi KBMI 3.

“Jadi nanti tinggal ada tiga kelompok: 1, 2, dan 3. Negara sebesar Indonesia tidak bisa lagi bertumpu pada bank-bank kecil dengan modal terbatas. Merger adalah langkah yang harus diambil,” kata Dian. 

Ia berharap, penyederhanaan klasifikasi ini akan membuat bank-bank nasional lebih kuat, efisien, dan siap menghadapi tantangan baru dalam pembiayaan ekonomi nasional.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya