Berita

Salah satu gerai Blibli di Jakarta (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Blibli PHK 270 Karyawan Akibat Kerugian Triliunan Rupiah

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 08:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan e-commerce PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau lebih dikenal sebagai Blibli melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 270 karyawan. Keputusan ini diambil sebagai langkah efisiensi besar-besaran setelah perusahaan terus mencatatkan kerugian triliunan rupiah.

Blibli terpaksa mengurangi ratusan karyawannya karena tekanan finansial, meskipun pendapatannya naik.  

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu 5 November 2025, Bibli menyebutkan penyesuaian organisasi tersebut telah dimulai dan selesai pada Oktober 2025.


"Perseroan memandang perlu untuk melakukan penyesuaian organisasi guna memastikan perusahaan dapat bergerak lebih efektif dan efisien, dengan tujuan membuka peluang pertumbuhan yang berkelanjutan serta menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham," tulis manajemen Blibli. 

Hingga September 2025, kerugian bersih Blibli masih mencapai Rp1,85 triliun. Walaupun angka ini sedikit membaik dari tahun sebelumnya, kerugian tersebut tetap menuntut tindakan penghematan.

Pendapatan Blibli memang naik menjadi Rp15,24 triliun. Namun, kenaikan ini tidak mampu mengimbangi lonjakan Beban Pokok Pendapatan yang mencapai Rp12,56 triliun. Biaya operasional yang tinggi inilah yang menjadi akar masalah kerugian.

PHK terhadap 270 karyawan ini adalah konsekuensi langsung dari upaya perusahaan untuk menurunkan beban operasional. Tujuannya adalah memiliki basis biaya operasional yang lebih rendah untuk memperbaiki kinerja di masa depan.

Pihak Blibli memastikan bahwa seluruh hak 270 karyawan yang di-PHK telah dipenuhi, bahkan melebihi ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya