Berita

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 04:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam tambang pasir ilegal didi lahan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengatakan, ketiga tersangka itu merupakan pemilik lahan hingga pemodal.

Ketiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA. Pertama AP merupakan pemodal, pemilik dua ekskavator, serta menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir. WW sebagai pemodal sekaligus pemilik empat ekskavator yang digunakan untuk menambang.


"(WW juga) pemodal dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir," kata Irhamni saat dikonfirmasi pada Selasa 4 November 2025.

Terakhir, DA sebagai pemilik lahan depo dan juga menerima keuntungan dari penjualan pasir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita enam unit eskavator dan empat unit dumptruck dari lokasi yang beroperasi sekitar 1,5 tahun di lahan seluas 6,5 hektare, dengan nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. 

Bila dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya