Berita

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 04:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam tambang pasir ilegal didi lahan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengatakan, ketiga tersangka itu merupakan pemilik lahan hingga pemodal.

Ketiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA. Pertama AP merupakan pemodal, pemilik dua ekskavator, serta menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir. WW sebagai pemodal sekaligus pemilik empat ekskavator yang digunakan untuk menambang.


"(WW juga) pemodal dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir," kata Irhamni saat dikonfirmasi pada Selasa 4 November 2025.

Terakhir, DA sebagai pemilik lahan depo dan juga menerima keuntungan dari penjualan pasir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita enam unit eskavator dan empat unit dumptruck dari lokasi yang beroperasi sekitar 1,5 tahun di lahan seluas 6,5 hektare, dengan nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. 

Bila dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya