Berita

Presiden ke-2 RI Soeharto. (Foto: Dokumentasi ANTARA)

Politik

Sejarawan Asvi Warman Adam:

Wacana Soeharto Pahlawan Tutup Pintu Penyelesaian Kasus HAM

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 18:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana mengangkat Presiden ke-2 RI Soeharto menjadi pahlawan nasional berpotensi menutup penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan masa lalu. 

Sejarawan Asvi Warman Adam mengungkapkan banyak hal yang telah dilakukan untuk agar Soeharto diberi gelar pahlawan. 

Ia mencontohkan salah satu upaya itu dilakukan dengan mewacanakan penulisan ulang sejarah untuk buku pelajaran sejarah nasional.


Selain itu, juga dicabutnya TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Penyusuan bertujuan memutihkan, menghilangkan sejarah kekerasan dan pelanggaran HAM berat masa lalu dan 1998 di dalam buku pelajaran sejarah, sekaligus mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Asvi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 4 November 2025. 

Ia menilai hal itu terlihat dari komposisi tim penanggung jawab yang melibatkan Menteri Kebudayaan (Menbud) FadIi Zon, Susanto Zuki, hingga Agus Mulyana. 

Menurutnya, ada tumpang tindih kepentingan karena orang yang sama mengerjakan seleksi gelar pahlawan sekaligus penulisan buku sejarah nasional.

Selain itu, Asvi juga menjelaskan alasan penolakan terhadap pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional selama ini adalah keberadaan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Ia mengutip surat jawaban pimpinan MPR kepada Fraksi Golkar pada 24 Oktober 2024, yang menegaskan TAP tersebut masih berlaku dan tidak dapat dicabut karena MPR saat ini sudah tidak memiliki kewenangan membuat atau mencabut TAP.

“TAP itu masih berlaku sampai tercapai pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” kata Asvi.

Dalam surat yang sama, lanjutnya, MPR juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung pernah melakukan tuntutan pidana terhadap yayasan milik Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.

“hasil dari persidangan yang berakhir sampai peninjauan kembali itu memutuskan bahwa yayasan milik Soeharto termasuk Supersemar harus membayar kerugian kepada negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, Asvi menolak pandangan bahwa persoalan hukum Soeharto telah selesai.

“Jadi, saya tidak sependapat juga dengan Profesor Mahfud MD yang mengatakan secara yuridis permasalahan Soeharto terkait pahlawan nasional ini sudah selesai. Belum selesai, utang Supersemar itu belum dibayar kepada negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Asvi menambahkan, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru akan menutup pintu bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya.

“Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto ini juga akan menutup pintu bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya,” pungkas dia.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya