Berita

Presiden ke-2 RI Soeharto. (Foto: Dokumentasi ANTARA)

Politik

Sejarawan Asvi Warman Adam:

Wacana Soeharto Pahlawan Tutup Pintu Penyelesaian Kasus HAM

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 18:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana mengangkat Presiden ke-2 RI Soeharto menjadi pahlawan nasional berpotensi menutup penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan masa lalu. 

Sejarawan Asvi Warman Adam mengungkapkan banyak hal yang telah dilakukan untuk agar Soeharto diberi gelar pahlawan. 

Ia mencontohkan salah satu upaya itu dilakukan dengan mewacanakan penulisan ulang sejarah untuk buku pelajaran sejarah nasional.


Selain itu, juga dicabutnya TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Penyusuan bertujuan memutihkan, menghilangkan sejarah kekerasan dan pelanggaran HAM berat masa lalu dan 1998 di dalam buku pelajaran sejarah, sekaligus mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Asvi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 4 November 2025. 

Ia menilai hal itu terlihat dari komposisi tim penanggung jawab yang melibatkan Menteri Kebudayaan (Menbud) FadIi Zon, Susanto Zuki, hingga Agus Mulyana. 

Menurutnya, ada tumpang tindih kepentingan karena orang yang sama mengerjakan seleksi gelar pahlawan sekaligus penulisan buku sejarah nasional.

Selain itu, Asvi juga menjelaskan alasan penolakan terhadap pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional selama ini adalah keberadaan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Ia mengutip surat jawaban pimpinan MPR kepada Fraksi Golkar pada 24 Oktober 2024, yang menegaskan TAP tersebut masih berlaku dan tidak dapat dicabut karena MPR saat ini sudah tidak memiliki kewenangan membuat atau mencabut TAP.

“TAP itu masih berlaku sampai tercapai pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” kata Asvi.

Dalam surat yang sama, lanjutnya, MPR juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung pernah melakukan tuntutan pidana terhadap yayasan milik Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.

“hasil dari persidangan yang berakhir sampai peninjauan kembali itu memutuskan bahwa yayasan milik Soeharto termasuk Supersemar harus membayar kerugian kepada negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, Asvi menolak pandangan bahwa persoalan hukum Soeharto telah selesai.

“Jadi, saya tidak sependapat juga dengan Profesor Mahfud MD yang mengatakan secara yuridis permasalahan Soeharto terkait pahlawan nasional ini sudah selesai. Belum selesai, utang Supersemar itu belum dibayar kepada negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Asvi menambahkan, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru akan menutup pintu bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya.

“Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto ini juga akan menutup pintu bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya,” pungkas dia.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya