Berita

Presiden ke-2 RI Soeharto. (Foto: Dokumentasi ANTARA)

Politik

Sejarawan Asvi Warman Adam:

Wacana Soeharto Pahlawan Tutup Pintu Penyelesaian Kasus HAM

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 18:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana mengangkat Presiden ke-2 RI Soeharto menjadi pahlawan nasional berpotensi menutup penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan masa lalu. 

Sejarawan Asvi Warman Adam mengungkapkan banyak hal yang telah dilakukan untuk agar Soeharto diberi gelar pahlawan. 

Ia mencontohkan salah satu upaya itu dilakukan dengan mewacanakan penulisan ulang sejarah untuk buku pelajaran sejarah nasional.


Selain itu, juga dicabutnya TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Penyusuan bertujuan memutihkan, menghilangkan sejarah kekerasan dan pelanggaran HAM berat masa lalu dan 1998 di dalam buku pelajaran sejarah, sekaligus mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Asvi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 4 November 2025. 

Ia menilai hal itu terlihat dari komposisi tim penanggung jawab yang melibatkan Menteri Kebudayaan (Menbud) FadIi Zon, Susanto Zuki, hingga Agus Mulyana. 

Menurutnya, ada tumpang tindih kepentingan karena orang yang sama mengerjakan seleksi gelar pahlawan sekaligus penulisan buku sejarah nasional.

Selain itu, Asvi juga menjelaskan alasan penolakan terhadap pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional selama ini adalah keberadaan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Ia mengutip surat jawaban pimpinan MPR kepada Fraksi Golkar pada 24 Oktober 2024, yang menegaskan TAP tersebut masih berlaku dan tidak dapat dicabut karena MPR saat ini sudah tidak memiliki kewenangan membuat atau mencabut TAP.

“TAP itu masih berlaku sampai tercapai pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” kata Asvi.

Dalam surat yang sama, lanjutnya, MPR juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung pernah melakukan tuntutan pidana terhadap yayasan milik Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.

“hasil dari persidangan yang berakhir sampai peninjauan kembali itu memutuskan bahwa yayasan milik Soeharto termasuk Supersemar harus membayar kerugian kepada negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, Asvi menolak pandangan bahwa persoalan hukum Soeharto telah selesai.

“Jadi, saya tidak sependapat juga dengan Profesor Mahfud MD yang mengatakan secara yuridis permasalahan Soeharto terkait pahlawan nasional ini sudah selesai. Belum selesai, utang Supersemar itu belum dibayar kepada negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Asvi menambahkan, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru akan menutup pintu bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya.

“Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto ini juga akan menutup pintu bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya,” pungkas dia.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya