Berita

Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (Foto: Youtube Refly Harun)

Hukum

Tuntutan Subhan Palal Simpel: Gibran Minta Maaf dan Mundur

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 01:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Setelah berkali-kali tertunda, sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang dihadiri oleh pihak penggugat yaitu Subhan Palal, dan tergugat I yaitu kuasa hukum Gibran dan tergugat II dari KPU RI.

Subhan Palal menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi. 


"Pesannya tetap saja, sesuai dengan mediasi minta maaf dan mundur. Simpel saja, karena itu sudah kita umumkan ke warga negara bahwa dalam damai itu harus minta maaf dan mundur, itu saja," kata Subhan usai persidangan, Senin 3 November 2025.

Diketahui bahwa Gibran bersekolah tingkat menengah atas di Orchid Park Secondary School yang berada di Singapura. Hal itu menjadi alasan bagi Subhan Palal untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Subhan menjelaskan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 10 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

"Karena pembuktian itu bukti surat, saksi, ada ahli," kata Subhan.

Dalam sidang perdana, Subhan membacakan tuntutannya yang menyebut Gibran telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 yang menatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Subhan berpendapat bahwa dalam aturan tersebut tidak ada klausul yang mengatur mengenai aturan penyetaraan ijazah, sehingga pendidikan Gibran di Singapura menurut Subhan tidak masuk kualifikasi sebagai syarat menjadi calon wakil presiden.

"Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," kata Subhan dalam persidangan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya