Berita

Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (Foto: Youtube Refly Harun)

Hukum

Tuntutan Subhan Palal Simpel: Gibran Minta Maaf dan Mundur

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 01:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Setelah berkali-kali tertunda, sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang dihadiri oleh pihak penggugat yaitu Subhan Palal, dan tergugat I yaitu kuasa hukum Gibran dan tergugat II dari KPU RI.

Subhan Palal menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi. 


"Pesannya tetap saja, sesuai dengan mediasi minta maaf dan mundur. Simpel saja, karena itu sudah kita umumkan ke warga negara bahwa dalam damai itu harus minta maaf dan mundur, itu saja," kata Subhan usai persidangan, Senin 3 November 2025.

Diketahui bahwa Gibran bersekolah tingkat menengah atas di Orchid Park Secondary School yang berada di Singapura. Hal itu menjadi alasan bagi Subhan Palal untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Subhan menjelaskan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 10 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

"Karena pembuktian itu bukti surat, saksi, ada ahli," kata Subhan.

Dalam sidang perdana, Subhan membacakan tuntutannya yang menyebut Gibran telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 yang menatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Subhan berpendapat bahwa dalam aturan tersebut tidak ada klausul yang mengatur mengenai aturan penyetaraan ijazah, sehingga pendidikan Gibran di Singapura menurut Subhan tidak masuk kualifikasi sebagai syarat menjadi calon wakil presiden.

"Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," kata Subhan dalam persidangan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya