Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Nusantara

QRIS Wakaf Tunai Buka Akses Sedekah Jariyah Mulai dari Nominal Kecil

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 08:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Inovasi pembayaran digital, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), kini merambah ranah filantropi Islam. Terbaru, QRIS Wakaf Tunai Jalasurga diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan wakaf uang, menjadikannya sarana sedekah jariyah yang cepat dan mudah diakses oleh semua kalangan.

Langkah ini diambil oleh Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) melalui Yayasan Jala Surga, yang telah resmi mendapatkan izin sebagai lembaga Nazir wakaf uang. Kehadiran QRIS ini merupakan respons terhadap potensi besar wakaf uang di Indonesia serta kebutuhan akan sistem penyaluran yang modern dan transparan.

Peluncuran QRIS Wakaf Tunai ini dilaksanakan di sela penyelenggaraan seminar Wakaf Preneur di Jakarta pada 30 Oktober 2025.


QRIS Wakaf Tunai mengubah paradigma bahwa wakaf harus dilakukan dengan harta besar. Kini, berwakaf dapat dilakukan secara digital melalui ponsel, bahkan dimulai dari nominal kecil.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) sekaligus Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Profesor Kamaruddin Amin, mengapresiasi terobosan ini.

"Wakaf uang ini sekarang salah satu yang dikembangkan di BWI, yaitu mengajak masyarakat untuk berwakaf mulai dari Rp10.000, Rp15.000, dan seterusnya. Jadi berwakaf sekarang tidak harus berwakaf aset, tidak harus tanah seperti dulu," ujarnya.

Sistem QRIS ini memungkinkan masyarakat memindai kode menggunakan berbagai aplikasi dompet digital atau mobile banking, menjadikan transaksi wakaf instan dan dapat dilakukan kapan saja. Ia pun memastikan bahwa dana wakaf yang dihimpun melalui QRIS ini akan diinvestasikan, dan hasil investasinya yang kemudian digunakan untuk membantu orang lemah, orang miskin, dan pihak yang membutuhkan.

Wakil Presiden ke-13, Maruf Amin, yang dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan, juga menyambut baik inovasi ini. Beliau menekankan bahwa wakaf adalah instrumen keuangan selain zakat, di mana modal pokoknya tidak boleh hilang.

Keterlibatan jurnalis dalam pengelolaan wakaf pun menjadi sorotannya. Menurut Maruf Amin, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran wakaf telah meluas ke berbagai lapisan masyarakat. 

“Wakaf tidak boleh hilang modalnya, tapi terus berkembang seperti bola salju. Wakaf itu sedekah jariyah yang manfaatnya abadi,” tegasnya.

Ketua Umum Forjukafi, Wahyu Muryadi, berharap bahwa kemudahan akses melalui QRIS dapat mendorong peningkatan literasi masyarakat soal wakaf dan berkontribusi signifikan pada penghimpunan wakaf. Ia mencatat bahwa potensi wakaf uang mencapai Rp180 triliun per tahun, namun yang terhimpun baru sekitar Rp3,5 triliun.

Dengan menjadikan wakaf semudah memindai QRIS, diharapkan wakaf uang menjadi instrumen pengentasan kemiskinan yang sangat powerful, sekaligus memajukan ekonomi syariah di Tanah Air.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya