Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Nusantara

QRIS Wakaf Tunai Buka Akses Sedekah Jariyah Mulai dari Nominal Kecil

JUMAT, 31 OKTOBER 2025 | 08:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Inovasi pembayaran digital, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), kini merambah ranah filantropi Islam. Terbaru, QRIS Wakaf Tunai Jalasurga diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan wakaf uang, menjadikannya sarana sedekah jariyah yang cepat dan mudah diakses oleh semua kalangan.

Langkah ini diambil oleh Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) melalui Yayasan Jala Surga, yang telah resmi mendapatkan izin sebagai lembaga Nazir wakaf uang. Kehadiran QRIS ini merupakan respons terhadap potensi besar wakaf uang di Indonesia serta kebutuhan akan sistem penyaluran yang modern dan transparan.

Peluncuran QRIS Wakaf Tunai ini dilaksanakan di sela penyelenggaraan seminar Wakaf Preneur di Jakarta pada 30 Oktober 2025.


QRIS Wakaf Tunai mengubah paradigma bahwa wakaf harus dilakukan dengan harta besar. Kini, berwakaf dapat dilakukan secara digital melalui ponsel, bahkan dimulai dari nominal kecil.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) sekaligus Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Profesor Kamaruddin Amin, mengapresiasi terobosan ini.

"Wakaf uang ini sekarang salah satu yang dikembangkan di BWI, yaitu mengajak masyarakat untuk berwakaf mulai dari Rp10.000, Rp15.000, dan seterusnya. Jadi berwakaf sekarang tidak harus berwakaf aset, tidak harus tanah seperti dulu," ujarnya.

Sistem QRIS ini memungkinkan masyarakat memindai kode menggunakan berbagai aplikasi dompet digital atau mobile banking, menjadikan transaksi wakaf instan dan dapat dilakukan kapan saja. Ia pun memastikan bahwa dana wakaf yang dihimpun melalui QRIS ini akan diinvestasikan, dan hasil investasinya yang kemudian digunakan untuk membantu orang lemah, orang miskin, dan pihak yang membutuhkan.

Wakil Presiden ke-13, Maruf Amin, yang dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan, juga menyambut baik inovasi ini. Beliau menekankan bahwa wakaf adalah instrumen keuangan selain zakat, di mana modal pokoknya tidak boleh hilang.

Keterlibatan jurnalis dalam pengelolaan wakaf pun menjadi sorotannya. Menurut Maruf Amin, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran wakaf telah meluas ke berbagai lapisan masyarakat. 

“Wakaf tidak boleh hilang modalnya, tapi terus berkembang seperti bola salju. Wakaf itu sedekah jariyah yang manfaatnya abadi,” tegasnya.

Ketua Umum Forjukafi, Wahyu Muryadi, berharap bahwa kemudahan akses melalui QRIS dapat mendorong peningkatan literasi masyarakat soal wakaf dan berkontribusi signifikan pada penghimpunan wakaf. Ia mencatat bahwa potensi wakaf uang mencapai Rp180 triliun per tahun, namun yang terhimpun baru sekitar Rp3,5 triliun.

Dengan menjadikan wakaf semudah memindai QRIS, diharapkan wakaf uang menjadi instrumen pengentasan kemiskinan yang sangat powerful, sekaligus memajukan ekonomi syariah di Tanah Air.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya