Berita

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Berikut Penjelasan Dasco soal MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 18:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menolak pengunduran diri Anggota DPR Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara, sudah sesuai prosedur dan pertimbangan hukum partai.

“Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan, oke. Kemudian, ada kader partai meminta penetapan dari Mahkamah Partai, agar Mahkamah Partai itu menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurut Dasco, Mahkamah Partai Gerindra telah memeriksa permohonan tersebut dan menyimpulkan beberapa hal penting. 


Pertama, tidak ada laporan resmi yang diajukan terkait dugaan pelanggaran etik. Kedua, konten yang sempat ramai di publik ternyata merupakan materi lama yang telah diedit sehingga menimbulkan tafsir berbeda dari konteks aslinya.

“Kemudian ketiga, karena tekanan, menurut ini, itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” ujar Wakil Ketua DPR RI itu.

Di sisi lain, Dasco menyebut, Mahkamah Partai  Gerindra juga mempertimbangkan adanya petisi dukungan dari ribuan masyarakat yang meminta Sara tetap menjabat sebagai anggota DPR.

“30 ribu kalau nggak salah itu, apa 15 ribu petisi, ya Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” jelasnya.

Keputusan Mahkamah Partai tersebut kemudian disampaikan ke MKD DPR. Setelah dilakukan pemeriksaan, MKD memutuskan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati karena tidak ada pelanggaran etik maupun laporan resmi yang masuk.

Atas dasar itu, kata Dasco, ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Pertama karena tidak ada laporan. Kedua, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. 

“Iya. Tidak ada pelanggaran,” tegasnya. 

Dengan keputusan itu, masih kata Dasco, Sara akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

“Iya dong. Dan ini pelajaran bagi kita, tambahin dong, pelajaran bagi kita bahwa konten-konten yang dibuat itu yang kemudian dipermasalahkan, ternyata setelah dikaji dan diteliti, itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda,” pungkas Dasco.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 mengenai keanggotaan Rahayu Saraswati. 

Hasilnya, diputuskan bahwa keponakan Presiden Prabowo Subianto yang sempat mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPR RI Fraksi Gerindra ditolak. 

Keputusan itu diambil dalam rapat internal MKD DPR yang digelar pada Rabu kemarin, 29 Oktober 2025. 

Rapat yang berlangsung tertutup itu dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR Rl periode 2024-2029,” tegas Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Oktober 2025.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya