Berita

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Berikut Penjelasan Dasco soal MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 18:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menolak pengunduran diri Anggota DPR Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara, sudah sesuai prosedur dan pertimbangan hukum partai.

“Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan, oke. Kemudian, ada kader partai meminta penetapan dari Mahkamah Partai, agar Mahkamah Partai itu menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurut Dasco, Mahkamah Partai Gerindra telah memeriksa permohonan tersebut dan menyimpulkan beberapa hal penting. 


Pertama, tidak ada laporan resmi yang diajukan terkait dugaan pelanggaran etik. Kedua, konten yang sempat ramai di publik ternyata merupakan materi lama yang telah diedit sehingga menimbulkan tafsir berbeda dari konteks aslinya.

“Kemudian ketiga, karena tekanan, menurut ini, itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” ujar Wakil Ketua DPR RI itu.

Di sisi lain, Dasco menyebut, Mahkamah Partai  Gerindra juga mempertimbangkan adanya petisi dukungan dari ribuan masyarakat yang meminta Sara tetap menjabat sebagai anggota DPR.

“30 ribu kalau nggak salah itu, apa 15 ribu petisi, ya Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” jelasnya.

Keputusan Mahkamah Partai tersebut kemudian disampaikan ke MKD DPR. Setelah dilakukan pemeriksaan, MKD memutuskan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati karena tidak ada pelanggaran etik maupun laporan resmi yang masuk.

Atas dasar itu, kata Dasco, ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Pertama karena tidak ada laporan. Kedua, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. 

“Iya. Tidak ada pelanggaran,” tegasnya. 

Dengan keputusan itu, masih kata Dasco, Sara akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

“Iya dong. Dan ini pelajaran bagi kita, tambahin dong, pelajaran bagi kita bahwa konten-konten yang dibuat itu yang kemudian dipermasalahkan, ternyata setelah dikaji dan diteliti, itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda,” pungkas Dasco.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 mengenai keanggotaan Rahayu Saraswati. 

Hasilnya, diputuskan bahwa keponakan Presiden Prabowo Subianto yang sempat mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPR RI Fraksi Gerindra ditolak. 

Keputusan itu diambil dalam rapat internal MKD DPR yang digelar pada Rabu kemarin, 29 Oktober 2025. 

Rapat yang berlangsung tertutup itu dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR Rl periode 2024-2029,” tegas Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Oktober 2025.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya