Berita

Pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia mengeluhkan kendala penghapusan piutang UMKM. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

Terungkap Proses Hapus Piutang UMKM Ternyata Masih Menyulitkan

KAMIS, 30 OKTOBER 2025 | 16:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM belum diimplementasikan secara maksimal.

Dalam praktiknya, masih ada pedagang kaki lima (PKL) terkendala mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara). Mulai dari soal sulitnya Slik/BI checking hingga urusan administrasi lainnya.

Keluhan tersebut disampaikan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia saat berdiskusi dengan Ketua DPP PDIP Bidang Industri, Perdagangan, BUMN dan Investasi, Darmadi Durianto di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.


Darmadi menilai, keluhan para PKL tersebut membuktikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM belum berjalan maksimal.

"Target resmi dari PP 47/2024 kan 1 juta debitur UMKM. Faktanya per April 2025 pemerintah baru mampu menghapus piutang UMKM sebanyak Rp486,1 miliar untuk 19.375 debitur UMKM di berbagai wilayah. Progresnya kurang menggembirakan," kritik Darmadi.

Oleh karenanya, ia mendesak pemerintah segera melakukan percepatan penghapusan piutang macet UMKM.

“Pedagang kaki lima adalah wajah nyata kemandirian ekonomi rakyat. Mereka bukan pengganggu tata kota, tapi simbol ketahanan bangsa yang harus dibina, bukan ditertibkan,” tegasnya.

Darmadi juga meminta agar kebijakan Slik OJK/BI checking pada akses pembiayaan sesuai PP 47/2024 dipermudah sebagai syarat pembiayaan bagi pelaku UMKM. Sebab masalah ini menjadi salah satu yang paling dikeluhkan UMKM dalam mengakses permodalan.

"Padahal bank-bank BUMN diharuskan menyelesaikan revisi aturan internal dan proses penghapusan paling lambat hingga 5 April 2025. Pemerintah saya kira mesti melakukan monitoring terhadap implementasi PP 47/24 di tataran bawah," tutup Darmadi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya