Berita

Peta PIK 2. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

PIK 2 Tegaskan Tidak Terdampak Kebijakan PSN Tropical Coastland

RABU, 29 OKTOBER 2025 | 17:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pengembang properti terkemuka yang berlokasi di kawasan strategis dan progresif yang membentang di sekitar pesisir utara Jakarta hingga Tangerang.

Sebagai bentuk komitmen PIK 2 dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik, manajemen menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Permenko) No. 12 Tahun 2024 dalam Lampiran I huruf M Nomor 226. 

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12/P/HUM/2025 yang dibacakan pada Mei 2025 telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemuda ICMI dan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 

 
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan ketentuan mengenai Proyek Pengembangan Tropical Coastland dalam Lampiran I huruf M Nomor 226 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (batal demi hukum), serta memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencabut Permenko No. 12 Tahun 2024 sepanjang ketentuan tersebut. Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 16 Tahun 2025 tertanggal 24 September 2025 secara resmi menghapus Proyek Tropical Coastland dari daftar PSN bersama dengan Daftar PSN No. 112 dan Daftar Program Strategis Nasional No. 6.
 
“Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 atau dikenal sebagai PSN Tropical Coastland bukanlah Proyek PIK 2, namun karena letak kawasan PSN Tropical Coastland tersebut berdampingan dengan Proyek PIK 2 sehingga menimbulkan misperception atau salah kaprah disebut sebagai PSN PIK 2. Sedangkan wilayah yang ditetapkan sebagai PSN tersebut bukan tanah milik PIK 2, berbeda letak dan bukan merupakan kawasan proyek PIK 2,” ucap keterangan dari PIK 2, dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

PSN Tropical Coastland merupakan program yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di mana area yang tercantum dalam kebijakan PSN tersebut tidak termasuk dalam wilayah pengembangan PIK 2, melainkan berada dalam kawasan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Sementara itu, mengusung filosofi gaya hidup modern dan dinamis, PIK 2 dikembangkan dengan visi menghadirkan kawasan terpadu yang tidak hanya menjadi destinasi hunian dan bisnis, tetapi juga ikon pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.

Direktur Utama PIK 2 Nono Sampono mengatakan minat pasar terhadap kawasan ini tetap tinggi, mencerminkan kepercayaan publik terhadap prospek jangka panjang proyek tersebut.

"Di tengah dinamika pemberitaan, kami justru melihat antusiasme positif dari pasar baik di segmen hunian maupun komersial. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental dan potensi kawasan PIK 2 tetap kuat, sekaligus meneguhkan keyakinan kami untuk terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Nono.

Didukung oleh infrastruktur yang kuat, konsep tata ruang yang terintegrasi, serta inovasi berkelanjutan, PIK 2 kini menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan paling pesat dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat maupun investor, baik domestik maupun internasional.
 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya