Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Tak Ada Kenaikan Pajak Sebelum Ekonomi Indonesia Sentuh Angka 6 Persen

RABU, 29 OKTOBER 2025 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan buru-buru menaikkan tarif pajak. Kenaikan tarif baru akan dipertimbangkan setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen atau lebih.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran bahwa kenaikan pajak akan mengurangi pendapatan siap belanja (disposable income) masyarakat-yaitu uang sisa yang bisa dibelanjakan setelah semua kebutuhan pokok dan kewajiban terpenuhi. Menurutnya, fokus Saat Ini adalah mendorong pertumbuhan, bukan membebani masyarakat.

"Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya," ujar Purbaya dalam acara "Sarasehan 100 Ekonom Indonesia" di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. 


Alih-alih menaikkan tarif pajak yang berpotensi menyulitkan, Menkeu Purbaya memilih strategi untuk mempercepat perputaran uang demi menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN yang ada di Bank Indonesia (BI) ke bank-bank milik negara (Himbara).

Langkah ini bertujuan memberikan dorongan fiskal langsung. Pemindahan dana ini juga diharapkan dapat menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit perbankan, sehingga uang beredar lebih cepat di sektor swasta.

"Saya akan memonitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah," ujar Purbaya. 

Kebijakan Purbaya lainnya adalah  menunda penunjukan niaga elektronik (e-commerce) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen untuk memastikan perekonomian masyarakat sudah pulih. Purbaya juga menunda kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Meskipun tarif pajak ditahan, Purbaya yakin penerimaan negara akan meningkat seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Di sisi lain, untuk memaksimalkan penerimaan, pemerintah akan memperketat pengawasan di sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Purbaya berjanji akan memantau potensi praktik penyelewengan, termasuk underinvoicing (pelaporan harga barang impor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya). Untuk menekan pelanggaran pajak, Purbaya menaruh kepercayaan pada sistem teknologi informasi (IT) canggih yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk sistem Coretax.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya