Berita

Ahmad Khozinudin dan Said Didu. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Nusantara

Kuasa Hukum ASG: Tuduhan Said Didu tak Berdasar dan Bermotif Pribadi

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 21:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Publik kini disuguhi narasi menyesatkan dari Said Didu dan Ahmad Khozinudin terkait pembatalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, yang seolah-olah dikaitkan dengan Proyek PIK 2. Tuduhan keduanya dinilai tidak berdasar dan bermotif pribadi.

Paman Nurlette, Kuasa Hukum Nono Sampono, Presdir Agung Sedayu Group menyebut, apa yang disampaikan Said Didu dan Ahmad Khozinudin lebih banyak berisi provokasi dibanding data. 

“Narasi mereka cenderung bersifat fitnah dan manipulatif. Tidak ada dasar hukum maupun fakta yang menunjukkan pembatalan PSN Tropical Coastland berdampak pada PIK 2,” ujar Paman Nurlette di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.


Dia menegaskan, Proyek PIK 2 dan PSN Tropical Coastland adalah dua proyek berbeda dan kawasan yang terpisah. Kesalahpahaman muncul karena letak geografis keduanya berdekatan, sehingga sering disalahartikan publik seolah-olah merupakan satu kesatuan proyek.

“PIK 2 adalah proyek swasta yang sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun, sementara PSN Tropical Coastland adalah proyek pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berorientasi pada pemulihan lingkungan dan pengembangan ekonomi kreatif,” jelasnya.

PSN Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar proyek strategis melalui Peraturan Menko Perekonomian No. 12 Tahun 2024 (Lampiran I huruf M Nomor 226). Namun setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Uji Materiil Nomor 12/P/HUM/2025, pemerintah menindaklanjutinya dengan Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2025 tertanggal 24 September 2025, yang secara resmi menghapus proyek Tropical Coastland dari daftar PSN.

“Keputusan itu hanya berlaku untuk proyek pemerintah Tropical Coastland, bukan untuk proyek swasta seperti PIK 2,” tegas Paman Nurlette.

Ia menambahkan, seluruh proses pembebasan lahan untuk PIK 2 telah melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan. “Tidak ada unsur perampasan tanah, intimidasi, atau kriminalisasi sebagaimana dituduhkan oleh Said Didu. Semua tuduhan itu telah berkali-kali terbukti tidak benar di pengadilan,” katanya.

Motif Pribadi dan Politisasi Isu

Lebih lanjut, Paman Nurlette menilai, motif di balik serangan terhadap PIK 2 bukanlah semata soal kepentingan publik, melainkan ada nuansa pribadi dan politis. 

Dia menyebut, Said Didu, mantan pejabat BUMN, pernah menawarkan sebidang tanah sekitar 10 hektare di wilayah Kabupaten Tangerang dengan harga fantastis hingga ratusan miliar rupiah kepada pihak PIK 2, namun ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan pasar dan legalitas.

Sementara Ahmad Khozinudin, yang dikenal sebagai kuasa hukum, kerap menyebar fitnah setelah klien-kliennya kalah di pengadilan.

“Ketika motif ekonomi dan hukum pribadi gagal, mereka kini menggunakan media sosial untuk menggiring opini publik. Ini bentuk frustrasi,” ujar Paman Nurlette.

Paman Nurlette mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum terverifikasi.

“Isu PIK 2 kerap dipolitisasi oleh pihak-pihak yang punya kepentingan tertentu. Padahal, proyek ini justru telah memberi dampak positif bagi ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Menurut dia, upaya menyebar fitnah terhadap proyek yang telah berjalan sesuai hukum justru dapat menimbulkan ketidakpastian investasi dan merusak iklim usaha di tanah air.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya