Berita

Ahmad Khozinudin dan Said Didu. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Nusantara

Kuasa Hukum ASG: Tuduhan Said Didu tak Berdasar dan Bermotif Pribadi

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 21:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Publik kini disuguhi narasi menyesatkan dari Said Didu dan Ahmad Khozinudin terkait pembatalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, yang seolah-olah dikaitkan dengan Proyek PIK 2. Tuduhan keduanya dinilai tidak berdasar dan bermotif pribadi.

Paman Nurlette, Kuasa Hukum Nono Sampono, Presdir Agung Sedayu Group menyebut, apa yang disampaikan Said Didu dan Ahmad Khozinudin lebih banyak berisi provokasi dibanding data. 

“Narasi mereka cenderung bersifat fitnah dan manipulatif. Tidak ada dasar hukum maupun fakta yang menunjukkan pembatalan PSN Tropical Coastland berdampak pada PIK 2,” ujar Paman Nurlette di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.


Dia menegaskan, Proyek PIK 2 dan PSN Tropical Coastland adalah dua proyek berbeda dan kawasan yang terpisah. Kesalahpahaman muncul karena letak geografis keduanya berdekatan, sehingga sering disalahartikan publik seolah-olah merupakan satu kesatuan proyek.

“PIK 2 adalah proyek swasta yang sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun, sementara PSN Tropical Coastland adalah proyek pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berorientasi pada pemulihan lingkungan dan pengembangan ekonomi kreatif,” jelasnya.

PSN Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar proyek strategis melalui Peraturan Menko Perekonomian No. 12 Tahun 2024 (Lampiran I huruf M Nomor 226). Namun setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Uji Materiil Nomor 12/P/HUM/2025, pemerintah menindaklanjutinya dengan Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2025 tertanggal 24 September 2025, yang secara resmi menghapus proyek Tropical Coastland dari daftar PSN.

“Keputusan itu hanya berlaku untuk proyek pemerintah Tropical Coastland, bukan untuk proyek swasta seperti PIK 2,” tegas Paman Nurlette.

Ia menambahkan, seluruh proses pembebasan lahan untuk PIK 2 telah melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan. “Tidak ada unsur perampasan tanah, intimidasi, atau kriminalisasi sebagaimana dituduhkan oleh Said Didu. Semua tuduhan itu telah berkali-kali terbukti tidak benar di pengadilan,” katanya.

Motif Pribadi dan Politisasi Isu

Lebih lanjut, Paman Nurlette menilai, motif di balik serangan terhadap PIK 2 bukanlah semata soal kepentingan publik, melainkan ada nuansa pribadi dan politis. 

Dia menyebut, Said Didu, mantan pejabat BUMN, pernah menawarkan sebidang tanah sekitar 10 hektare di wilayah Kabupaten Tangerang dengan harga fantastis hingga ratusan miliar rupiah kepada pihak PIK 2, namun ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan pasar dan legalitas.

Sementara Ahmad Khozinudin, yang dikenal sebagai kuasa hukum, kerap menyebar fitnah setelah klien-kliennya kalah di pengadilan.

“Ketika motif ekonomi dan hukum pribadi gagal, mereka kini menggunakan media sosial untuk menggiring opini publik. Ini bentuk frustrasi,” ujar Paman Nurlette.

Paman Nurlette mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum terverifikasi.

“Isu PIK 2 kerap dipolitisasi oleh pihak-pihak yang punya kepentingan tertentu. Padahal, proyek ini justru telah memberi dampak positif bagi ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Menurut dia, upaya menyebar fitnah terhadap proyek yang telah berjalan sesuai hukum justru dapat menimbulkan ketidakpastian investasi dan merusak iklim usaha di tanah air.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya