Berita

Ahmad Khozinudin dan Said Didu. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Nusantara

Kuasa Hukum ASG: Tuduhan Said Didu tak Berdasar dan Bermotif Pribadi

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 21:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Publik kini disuguhi narasi menyesatkan dari Said Didu dan Ahmad Khozinudin terkait pembatalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, yang seolah-olah dikaitkan dengan Proyek PIK 2. Tuduhan keduanya dinilai tidak berdasar dan bermotif pribadi.

Paman Nurlette, Kuasa Hukum Nono Sampono, Presdir Agung Sedayu Group menyebut, apa yang disampaikan Said Didu dan Ahmad Khozinudin lebih banyak berisi provokasi dibanding data. 

“Narasi mereka cenderung bersifat fitnah dan manipulatif. Tidak ada dasar hukum maupun fakta yang menunjukkan pembatalan PSN Tropical Coastland berdampak pada PIK 2,” ujar Paman Nurlette di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.


Dia menegaskan, Proyek PIK 2 dan PSN Tropical Coastland adalah dua proyek berbeda dan kawasan yang terpisah. Kesalahpahaman muncul karena letak geografis keduanya berdekatan, sehingga sering disalahartikan publik seolah-olah merupakan satu kesatuan proyek.

“PIK 2 adalah proyek swasta yang sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun, sementara PSN Tropical Coastland adalah proyek pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berorientasi pada pemulihan lingkungan dan pengembangan ekonomi kreatif,” jelasnya.

PSN Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar proyek strategis melalui Peraturan Menko Perekonomian No. 12 Tahun 2024 (Lampiran I huruf M Nomor 226). Namun setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Uji Materiil Nomor 12/P/HUM/2025, pemerintah menindaklanjutinya dengan Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2025 tertanggal 24 September 2025, yang secara resmi menghapus proyek Tropical Coastland dari daftar PSN.

“Keputusan itu hanya berlaku untuk proyek pemerintah Tropical Coastland, bukan untuk proyek swasta seperti PIK 2,” tegas Paman Nurlette.

Ia menambahkan, seluruh proses pembebasan lahan untuk PIK 2 telah melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan. “Tidak ada unsur perampasan tanah, intimidasi, atau kriminalisasi sebagaimana dituduhkan oleh Said Didu. Semua tuduhan itu telah berkali-kali terbukti tidak benar di pengadilan,” katanya.

Motif Pribadi dan Politisasi Isu

Lebih lanjut, Paman Nurlette menilai, motif di balik serangan terhadap PIK 2 bukanlah semata soal kepentingan publik, melainkan ada nuansa pribadi dan politis. 

Dia menyebut, Said Didu, mantan pejabat BUMN, pernah menawarkan sebidang tanah sekitar 10 hektare di wilayah Kabupaten Tangerang dengan harga fantastis hingga ratusan miliar rupiah kepada pihak PIK 2, namun ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan pasar dan legalitas.

Sementara Ahmad Khozinudin, yang dikenal sebagai kuasa hukum, kerap menyebar fitnah setelah klien-kliennya kalah di pengadilan.

“Ketika motif ekonomi dan hukum pribadi gagal, mereka kini menggunakan media sosial untuk menggiring opini publik. Ini bentuk frustrasi,” ujar Paman Nurlette.

Paman Nurlette mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum terverifikasi.

“Isu PIK 2 kerap dipolitisasi oleh pihak-pihak yang punya kepentingan tertentu. Padahal, proyek ini justru telah memberi dampak positif bagi ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Menurut dia, upaya menyebar fitnah terhadap proyek yang telah berjalan sesuai hukum justru dapat menimbulkan ketidakpastian investasi dan merusak iklim usaha di tanah air.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya