Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLJatim)

Hukum

Sidang Kasus Sianida

Direktur PT SHC Akui Pendistribusian B2 Sudah Berizin

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang lanjutan kasus Sianida dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Direktur Utama PT SHC bersama Direktur PT SHC kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 27 Oktober 2025. 

Pada persidangan kali ini, Direktur PT SHC, Steven Sinugroho menjelaskan, perjalanan dan perkembangan perusahaan yang sudah berjalan sejak masa orang tuanya yang dilanjutkan oleh dirinya.

"Perusahaan kami telah memiliki izin distribusi bahan berbahaya sejak lama, sejak jaman orang tua saya," kata Steven saat diberikan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.


Dalam penjelasannya Steven menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya melaksanakan kegiatan distribusi bahan berbahaya dengan prosedur yang benar kala itu perusahaan telah memiliki surat penunjukan dari PT PPI untuk melakukan pendistribusian barang B2.

"Jadi usai mendapatkan penunjukan dari PT PPI, barang akan dikirim oleh PPI ke kami. Selanjutnya kami distribusikan ke PT penerima yang juga telah bekerjasama dengan kami," ucap Steven.

Sementara menjawab pertanyaan penasihat hukum yang menunjukkan barang bukti berupa fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) di hadapan Majelis Hakim dan JPU saat ditanya, Steven menjelaskan bahwa perizinannya legal. 

"Dengan adanya NIB itu PT SHC perizinannya legal untuk melakukan pendistribusian Bahan Berbahaya (B2) tersebut," ungkapnya.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya