Berita

Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar. (Foto: Istimewa)

Politik

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 05:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mandeknya revisi UU Migas pada pemerintahan sebelumnya telah menimbulkan kerugian strategis bagi negara.

Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar mengatakan, langkah Presiden Prabowo Subianto mendorong revisi UU Migas menunjukkan komitmen nyata mengembalikan kedaulatan energi Indonesia.

"Ini bukan sekadar slogan Indonesia Berdaulat, Rakyat Sejahtera, tetapi keberanian menghadapi kepentingan besar yang selama ini bercokol di sektor migas,” kata Gunhar melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 15 Desember 2025.


Namun demikian, Gunhar mengingatkan bahwa proses revisi UU Migas harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diawasi ketat.

"Harus diwaspadai ketat, agar (revisi UU Migas) tidak disusupi pasal-pasal titipan yang justru melanggengkan praktik rente dan mafia migas," kata Gunhar.

Gunhar mengingatkan seluruh pihak tidak boleh lengah. Menurutnya, revisi UU Migas ini harus menjadi momentum bersih-bersih sektor migas. 

"Mafia migas harus diberantas sampai ke akarnya, bukan dikompromikan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan gelap,” pungkas Gunhar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya