Berita

Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Desak Potongan Aplikator 10 Persen

PDIP: Negara harus Kendalikan Kerakusan Pelaku Ekonomi!

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 20:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi V DPR Fraksi PDIP menegaskan bahwa potongan komisi aplikator ojek online (ojol) terhadap pengemudi seharusnya tidak melebihi 10 persen.

“Per hari ini kita meminta komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen, all in,” tegas Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu, kepada wartawan seusai diskusi bersama asosiasi ojek online (ojol), komunitas pengemudi, hingga perwakilan aplikator di Ruangan Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin petang, 27 Oktober 2025.

Menurut Adian, fenomena besarnya potongan aplikator ini menunjukkan lemahnya kontrol negara terhadap praktik ekonomi digital yang merugikan pekerja lapangan.


“Kalau itu terjadi, artinya negara gagal dong mengontrol ketamakan dan kerakusan para pelaku ekonomi ini,” tegas Sekjen Persatuan Nasional Aktivis 1998 (PENA 98) ini.

Adian menjelaskan, di sejumlah negara lain, model bisnis aplikator transportasi daring justru lebih maju karena tidak lagi menggunakan sistem komisi. Sebagai gantinya, pengemudi membayar biaya tetap atau berlangganan setiap bulan kepada aplikator.

“Jadi si driver misalnya membayar pada aplikasi Rp200 ribu tiap bulan, dan aplikator wajib untuk mendistribusikan order pada mereka. Di India dan beberapa negara lain sudah seperti itu,” urainya.

Namun karena sistem itu belum diterapkan di Indonesia, Adian menegaskan bahwa tuntutan maksimal komisi 10 persen harus segera menjadi perhatian pemerintah. Ia juga mendorong agar dilakukan forum-forum diskusi terbuka yang melibatkan Komisi V DPR, asosiasi pengemudi online, dan pihak aplikator.

“Kalau menurut gue, itu yang harusnya perlu pemerintah membuat FGD-FGD dan diskusi-diskusi terbuka, baik dengan komisi V maupun dengan teman-teman driver dan teman-teman aplikator, gitu loh. Tapi kan kita kadang-kadang sulit mencari data ya,” ujar Legislator PDIP ini. 

Adian lantas membeberkan bahwa berdasarkan data yang baru diperoleh dalam sepekan terakhir, biaya operasional per tindakan (cost per action) sebenarnya hanya sekitar Rp204, yang sudah mencakup seluruh biaya layanan aplikasi dan peta digital.

“Sementara di beberapa aplikator yang lain itu, jasa aplikasi sudah dibayarkan terpisah Rp2.000. Nah ini juga harus kita periksa. Dan data-data ini kan baru kita dapatkan 5-6 hari terakhir kan,” ungkapnya. 

“Gua juga kaget gitu loh ketika kita hitung sama-sama segala macem, oh ternyata cost per actionnya itu hanya Rp204 maksimal. Artinya keuntungan aplikasi-aplikasi yang mengambil di atas 20 persen ini gede banget gitu loh. Dan yang lebih menyedihkan uangnya itu sebagian lari ke luar negeri,” sambungnya.

Mengacu data-data itu, Adian kembali menegaskan bahwa tuntutan para pengemudi agar potongan aplikator maksimal 10 persen sebetulnya sangat mungkin dicapai.

“Harus mungkin dong, karena kita bicara by data dan dengan kalkulasi kan, dan kalkulasi dan hitungan dan data-data sore hari ini kan menunjukkan bahwa semua kita di-prank sama aplikator itu. Aplikator-aplikator ini yang bersembunyi di balik data-data yang tidak pernah mereka publish. Jadi siapa yang di-prank? Gue di-prank, DPR kena prank, driver kena, konsumen juga kena. Kita dikibulin gitu loh,” sesalnya. 

Sebagai solusi jangka panjang, Adian yang juga Wasekjen DPP PDIP ini menilai bahwa Undang-Undang Transportasi Online diharapkan bisa memperkuat regulasi dan perlindungan bagi pengemudi online.

“Kita sih lebih berharap pada undang-undang transportasi online-nya ya. Perpres ini kan sementara sampai dikeluarkannya undang-undang transportasi online itu kan, tapi kita sadar bahwa memproduksi sebuah undang-undang itu kan tidak gampang, tidak sederhana, dan biasanya tidak cepat. Terkecuali ada hal lain,” pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya