Berita

Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Desak Potongan Aplikator 10 Persen

PDIP: Negara harus Kendalikan Kerakusan Pelaku Ekonomi!

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 20:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi V DPR Fraksi PDIP menegaskan bahwa potongan komisi aplikator ojek online (ojol) terhadap pengemudi seharusnya tidak melebihi 10 persen.

“Per hari ini kita meminta komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen, all in,” tegas Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu, kepada wartawan seusai diskusi bersama asosiasi ojek online (ojol), komunitas pengemudi, hingga perwakilan aplikator di Ruangan Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin petang, 27 Oktober 2025.

Menurut Adian, fenomena besarnya potongan aplikator ini menunjukkan lemahnya kontrol negara terhadap praktik ekonomi digital yang merugikan pekerja lapangan.


“Kalau itu terjadi, artinya negara gagal dong mengontrol ketamakan dan kerakusan para pelaku ekonomi ini,” tegas Sekjen Persatuan Nasional Aktivis 1998 (PENA 98) ini.

Adian menjelaskan, di sejumlah negara lain, model bisnis aplikator transportasi daring justru lebih maju karena tidak lagi menggunakan sistem komisi. Sebagai gantinya, pengemudi membayar biaya tetap atau berlangganan setiap bulan kepada aplikator.

“Jadi si driver misalnya membayar pada aplikasi Rp200 ribu tiap bulan, dan aplikator wajib untuk mendistribusikan order pada mereka. Di India dan beberapa negara lain sudah seperti itu,” urainya.

Namun karena sistem itu belum diterapkan di Indonesia, Adian menegaskan bahwa tuntutan maksimal komisi 10 persen harus segera menjadi perhatian pemerintah. Ia juga mendorong agar dilakukan forum-forum diskusi terbuka yang melibatkan Komisi V DPR, asosiasi pengemudi online, dan pihak aplikator.

“Kalau menurut gue, itu yang harusnya perlu pemerintah membuat FGD-FGD dan diskusi-diskusi terbuka, baik dengan komisi V maupun dengan teman-teman driver dan teman-teman aplikator, gitu loh. Tapi kan kita kadang-kadang sulit mencari data ya,” ujar Legislator PDIP ini. 

Adian lantas membeberkan bahwa berdasarkan data yang baru diperoleh dalam sepekan terakhir, biaya operasional per tindakan (cost per action) sebenarnya hanya sekitar Rp204, yang sudah mencakup seluruh biaya layanan aplikasi dan peta digital.

“Sementara di beberapa aplikator yang lain itu, jasa aplikasi sudah dibayarkan terpisah Rp2.000. Nah ini juga harus kita periksa. Dan data-data ini kan baru kita dapatkan 5-6 hari terakhir kan,” ungkapnya. 

“Gua juga kaget gitu loh ketika kita hitung sama-sama segala macem, oh ternyata cost per actionnya itu hanya Rp204 maksimal. Artinya keuntungan aplikasi-aplikasi yang mengambil di atas 20 persen ini gede banget gitu loh. Dan yang lebih menyedihkan uangnya itu sebagian lari ke luar negeri,” sambungnya.

Mengacu data-data itu, Adian kembali menegaskan bahwa tuntutan para pengemudi agar potongan aplikator maksimal 10 persen sebetulnya sangat mungkin dicapai.

“Harus mungkin dong, karena kita bicara by data dan dengan kalkulasi kan, dan kalkulasi dan hitungan dan data-data sore hari ini kan menunjukkan bahwa semua kita di-prank sama aplikator itu. Aplikator-aplikator ini yang bersembunyi di balik data-data yang tidak pernah mereka publish. Jadi siapa yang di-prank? Gue di-prank, DPR kena prank, driver kena, konsumen juga kena. Kita dikibulin gitu loh,” sesalnya. 

Sebagai solusi jangka panjang, Adian yang juga Wasekjen DPP PDIP ini menilai bahwa Undang-Undang Transportasi Online diharapkan bisa memperkuat regulasi dan perlindungan bagi pengemudi online.

“Kita sih lebih berharap pada undang-undang transportasi online-nya ya. Perpres ini kan sementara sampai dikeluarkannya undang-undang transportasi online itu kan, tapi kita sadar bahwa memproduksi sebuah undang-undang itu kan tidak gampang, tidak sederhana, dan biasanya tidak cepat. Terkecuali ada hal lain,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya