Berita

Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Desak Potongan Aplikator 10 Persen

PDIP: Negara harus Kendalikan Kerakusan Pelaku Ekonomi!

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 20:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi V DPR Fraksi PDIP menegaskan bahwa potongan komisi aplikator ojek online (ojol) terhadap pengemudi seharusnya tidak melebihi 10 persen.

“Per hari ini kita meminta komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen, all in,” tegas Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu, kepada wartawan seusai diskusi bersama asosiasi ojek online (ojol), komunitas pengemudi, hingga perwakilan aplikator di Ruangan Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin petang, 27 Oktober 2025.

Menurut Adian, fenomena besarnya potongan aplikator ini menunjukkan lemahnya kontrol negara terhadap praktik ekonomi digital yang merugikan pekerja lapangan.


“Kalau itu terjadi, artinya negara gagal dong mengontrol ketamakan dan kerakusan para pelaku ekonomi ini,” tegas Sekjen Persatuan Nasional Aktivis 1998 (PENA 98) ini.

Adian menjelaskan, di sejumlah negara lain, model bisnis aplikator transportasi daring justru lebih maju karena tidak lagi menggunakan sistem komisi. Sebagai gantinya, pengemudi membayar biaya tetap atau berlangganan setiap bulan kepada aplikator.

“Jadi si driver misalnya membayar pada aplikasi Rp200 ribu tiap bulan, dan aplikator wajib untuk mendistribusikan order pada mereka. Di India dan beberapa negara lain sudah seperti itu,” urainya.

Namun karena sistem itu belum diterapkan di Indonesia, Adian menegaskan bahwa tuntutan maksimal komisi 10 persen harus segera menjadi perhatian pemerintah. Ia juga mendorong agar dilakukan forum-forum diskusi terbuka yang melibatkan Komisi V DPR, asosiasi pengemudi online, dan pihak aplikator.

“Kalau menurut gue, itu yang harusnya perlu pemerintah membuat FGD-FGD dan diskusi-diskusi terbuka, baik dengan komisi V maupun dengan teman-teman driver dan teman-teman aplikator, gitu loh. Tapi kan kita kadang-kadang sulit mencari data ya,” ujar Legislator PDIP ini. 

Adian lantas membeberkan bahwa berdasarkan data yang baru diperoleh dalam sepekan terakhir, biaya operasional per tindakan (cost per action) sebenarnya hanya sekitar Rp204, yang sudah mencakup seluruh biaya layanan aplikasi dan peta digital.

“Sementara di beberapa aplikator yang lain itu, jasa aplikasi sudah dibayarkan terpisah Rp2.000. Nah ini juga harus kita periksa. Dan data-data ini kan baru kita dapatkan 5-6 hari terakhir kan,” ungkapnya. 

“Gua juga kaget gitu loh ketika kita hitung sama-sama segala macem, oh ternyata cost per actionnya itu hanya Rp204 maksimal. Artinya keuntungan aplikasi-aplikasi yang mengambil di atas 20 persen ini gede banget gitu loh. Dan yang lebih menyedihkan uangnya itu sebagian lari ke luar negeri,” sambungnya.

Mengacu data-data itu, Adian kembali menegaskan bahwa tuntutan para pengemudi agar potongan aplikator maksimal 10 persen sebetulnya sangat mungkin dicapai.

“Harus mungkin dong, karena kita bicara by data dan dengan kalkulasi kan, dan kalkulasi dan hitungan dan data-data sore hari ini kan menunjukkan bahwa semua kita di-prank sama aplikator itu. Aplikator-aplikator ini yang bersembunyi di balik data-data yang tidak pernah mereka publish. Jadi siapa yang di-prank? Gue di-prank, DPR kena prank, driver kena, konsumen juga kena. Kita dikibulin gitu loh,” sesalnya. 

Sebagai solusi jangka panjang, Adian yang juga Wasekjen DPP PDIP ini menilai bahwa Undang-Undang Transportasi Online diharapkan bisa memperkuat regulasi dan perlindungan bagi pengemudi online.

“Kita sih lebih berharap pada undang-undang transportasi online-nya ya. Perpres ini kan sementara sampai dikeluarkannya undang-undang transportasi online itu kan, tapi kita sadar bahwa memproduksi sebuah undang-undang itu kan tidak gampang, tidak sederhana, dan biasanya tidak cepat. Terkecuali ada hal lain,” pungkasnya.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya