Berita

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jane Rosalina, dalam diskusi yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia (LIDI) bertajuk "Pro-Kontra Gelar Pahlawan: Kejar Tayang?" secara daring, pada Minggu, 26 Oktober 2025. (Foto: Screenshoot Zoom)

Politik

Pemberian Gelar Pahlawan Alami Kemunduran Sejak Era Jokowi

MINGGU, 26 OKTOBER 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemberian gelar "Pahlawan" kepada Presiden ke-2 RI Soeharto, mengungkap persoalan yang ternyata semakin mundur sejaj era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jane Rosalina, dalam diskusi yang digelar daring, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Dalam diskusi yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia (LIDI) bertajuk "Pro-Kontra Gelar Pahlawan: Kejar Tayang?", Jane menyinggung satu regulasi yang terkait itu.


"Bicara soal gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, sebenarnya memang masalahnya itu banyak sekali. Memang kan kita membicarakan soal undang-undang atau cikal bakalnya, yakni UU 20/2009," katanya.

Jane menjelaskan, UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan itu lahir karena berkaitan dengan adanya semangat untuk keluar dari militerisme, atau semangat dari amanat reformasi itu sendiri.

"Karena sebelumnya dalam pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan itu di era Orde Baru cenderung tertutup dan sangat-sangat punya tendensi untuk kepentingan politik atau penguasa," urainya.

Jane mengungkapkan, langkah terobosan untuk memperbaiki pemberian gelar kehormatan atau tanda jasa kepada suatu sosok, pada faktanya tidak kunjung membaik sejak era Presiden Jokowi.

"Tapi di dalam 10 tahun terakhir ya setidaknya, mulai dari era Jokowi dan bahkan di era Prabowo, pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan itu juga justru malah mundur dari semangat pembentukan undang-undang 20 tahun 2009," tuturnya. 

"Karena kita melihat dari pemberian tanda jasa, tanda kehormatan maupun gelar di era Jokowi itu memberikan kepada sosok-sosok bermasalah. Seperti misalkan adanya bintang tanda kehormatan kepada Eurico Guterres," sambung Jane.

Oleh karenanya, dia memandang pemberian gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI Soeharto, semacam pengulangan dari apa yang sudah dilakukan Jokowi.

"Eurico punya catatan terkait dengan permasalahan HAM maupun integritas yang kemudian dipertanyakan. Dan di era Prabowo, pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan itu justru diobral kembali. Dan puncaknya itu ketika ada usulan pemberian gelar pahlawan ini," demikian Jane menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya