Berita

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono (duduk-kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara. (Foto: RMOL Lampung/Efriantoni)

Nusantara

Ketua Bawaslu Mesuji Tersangka Gondol Duit Negara Rp347 Juta

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 18:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mesuji, Lampung, Deden Cahyono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kejaksaan menjerat Deden menyunat dana hibah Pilkada Mesuji 2024.

"Penetapan tersangka sudah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari mulai mengumpulkan keterangan dari para saksi, hasil koordinasi dari para ahli dan hasil audit keuangan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mesuji Rizka Nurdiansyah dikutip dari RMOL Lampung, Jumat 24 Oktober 2025.

Penetapan Deden Cahyono tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025. Dari hasil audit tindakan korupsi yang dilakukan Deden menimbulkan kerugian negara yang bersumber dari APBD Mesuji tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp347.746.637 atau Rp 347 juta.


Deden dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 9, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Rizka menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 47 saksi, tiga ahli serta laporan hasil audit.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan pertama terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung," tukas Rizka Nurdiansyah. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya