Berita

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono (duduk-kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke penjara. (Foto: RMOL Lampung/Efriantoni)

Nusantara

Ketua Bawaslu Mesuji Tersangka Gondol Duit Negara Rp347 Juta

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 18:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mesuji, Lampung, Deden Cahyono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kejaksaan menjerat Deden menyunat dana hibah Pilkada Mesuji 2024.

"Penetapan tersangka sudah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari mulai mengumpulkan keterangan dari para saksi, hasil koordinasi dari para ahli dan hasil audit keuangan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mesuji Rizka Nurdiansyah dikutip dari RMOL Lampung, Jumat 24 Oktober 2025.

Penetapan Deden Cahyono tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025. Dari hasil audit tindakan korupsi yang dilakukan Deden menimbulkan kerugian negara yang bersumber dari APBD Mesuji tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp347.746.637 atau Rp 347 juta.


Deden dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 9, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Rizka menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 47 saksi, tiga ahli serta laporan hasil audit.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan pertama terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung," tukas Rizka Nurdiansyah. 

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya