Berita

Pembicara diskusi bertajuk "Perubahan Badan Hukum PD PAM Jaya Menjadi Perseroda PAM Jaya, Kenapa Takut?" di Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA), Jakarta. Kamis, 23 Oktober 2025. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Nusantara

Tidak Ada Kenaikan Semena-mena Air Bersih di Jakarta

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 04:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perumda PAM Jaya membahas perubahan status badan hukum menjadi Perseroda bersama civitas akademika Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) melalui diskusi bertajuk "Perubahan Badan Hukum PD PAM Jaya Menjadi Perseroda PAM Jaya, Kenapa Takut?".

Direktur Operasional Perumda PAM Jaya, Syahrul Hasan mengatakan, perubahan badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroda tidak membuat perusahaan milik BUMD DKI Jakarta itu semena-mena untuk menaikkan tarif air bersih di Jakarta 

"Tidak ada (kenaikan tarif semena-mena) karena kenaikan tarif diatur Permendagri. Keputusan kenaikan tarif pun diambil oleh pak gubernur, bukan domain PAM Jaya untuk menaikkan tarif air," kata Syahrul dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.


Syahrul menegaskan, penetapan tarif air bersih tetap berada di bawah kendali pemerintah, bukan oleh pemegang saham.

PAM Jaya sendiri membutuhkan dana investasi senilai Rp34 triliun untuk infrastruktur perpipaan, sehingga PAM Jaya berencana hanya melepas saham sebanyak 30 persen saja kepada masyarakat.

Senator DPD dari Dapil DKI Jakarta yang juga Ketua Yayasan As Syafi'iyah Dailami Firdaus menyampaikan, diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber itu sangat menarik dan relevan karena bicara tentang air, berarti bicara tentang kehidupan.

"Karena perubahan status menjadi Perseroda jangan hanya dilihat dari sisi hukum dan administrasi, tapi juga dari tujuan sosial dan kepentingan publiknya," pungkas Dailami.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya