Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, PKS, Mulyanto. (Foto: Dokumentasi PKS)

Politik

PKS: Kita Butuh Pembangunan yang Terencana, Bukan Tergesa!

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, PKS, Mulyanto menilai sudah saatnya pemerintah menata ulang kelembagaan Proyek Strategis Nasional (PSN) agar lebih terarah dan terukur.

Selama ini, PSN berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, namun model tersebut dinilai terlalu administratif dan kurang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai arah pembangunan nasional.

"PSN bukan sekedar daftar proyek yang terpisah dengan perencanaan pembangunan nasional, tetapi harus menjadi alat bagi pembangunan nasional. Karena itu, pengelolaannya lebih tepat berada di bawah Bappenas yang memegang fungsi perencanaan dan evaluasi,” tegas Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 23 Oktober 2025.


"Kita juga tidak ingin daftar PSN kerap berubah secara politis, tidak sepenuhnya sinkron dengan RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)," tambahnya. 

Mulyanto memperkirakan bila model pembangunan seperti ini terus berlanjut maka akan sulit  terwujud sistem satu data dan satu siklus perencanaan, penganggaran antara PSN dan proyek prioritas lainnya.  

"Tentu ini tidak kita inginkan bersama," tegasnya lagi.

Ia menambahkan, Bappenas memiliki dasar hukum kuat melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang memungkinkan integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan proyek strategis.

“Saya rasa mandat PSN yang tepat adalah di Bappenas. PSN harus kembali ke rumah perencana negara. Kita butuh pembangunan yang terencana, bukan tergesa,” pungkas Mulyanto.

Untuk diketahui Pemerintah resmi memperbarui daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dilaksanakan pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya