Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, PKS, Mulyanto. (Foto: Dokumentasi PKS)

Politik

PKS: Kita Butuh Pembangunan yang Terencana, Bukan Tergesa!

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, PKS, Mulyanto menilai sudah saatnya pemerintah menata ulang kelembagaan Proyek Strategis Nasional (PSN) agar lebih terarah dan terukur.

Selama ini, PSN berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, namun model tersebut dinilai terlalu administratif dan kurang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai arah pembangunan nasional.

"PSN bukan sekedar daftar proyek yang terpisah dengan perencanaan pembangunan nasional, tetapi harus menjadi alat bagi pembangunan nasional. Karena itu, pengelolaannya lebih tepat berada di bawah Bappenas yang memegang fungsi perencanaan dan evaluasi,” tegas Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 23 Oktober 2025.


"Kita juga tidak ingin daftar PSN kerap berubah secara politis, tidak sepenuhnya sinkron dengan RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)," tambahnya. 

Mulyanto memperkirakan bila model pembangunan seperti ini terus berlanjut maka akan sulit  terwujud sistem satu data dan satu siklus perencanaan, penganggaran antara PSN dan proyek prioritas lainnya.  

"Tentu ini tidak kita inginkan bersama," tegasnya lagi.

Ia menambahkan, Bappenas memiliki dasar hukum kuat melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang memungkinkan integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan proyek strategis.

“Saya rasa mandat PSN yang tepat adalah di Bappenas. PSN harus kembali ke rumah perencana negara. Kita butuh pembangunan yang terencana, bukan tergesa,” pungkas Mulyanto.

Untuk diketahui Pemerintah resmi memperbarui daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dilaksanakan pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya