Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, PKS, Mulyanto. (Foto: Dokumentasi PKS)

Politik

PKS: Kita Butuh Pembangunan yang Terencana, Bukan Tergesa!

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, PKS, Mulyanto menilai sudah saatnya pemerintah menata ulang kelembagaan Proyek Strategis Nasional (PSN) agar lebih terarah dan terukur.

Selama ini, PSN berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, namun model tersebut dinilai terlalu administratif dan kurang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai arah pembangunan nasional.

"PSN bukan sekedar daftar proyek yang terpisah dengan perencanaan pembangunan nasional, tetapi harus menjadi alat bagi pembangunan nasional. Karena itu, pengelolaannya lebih tepat berada di bawah Bappenas yang memegang fungsi perencanaan dan evaluasi,” tegas Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 23 Oktober 2025.


"Kita juga tidak ingin daftar PSN kerap berubah secara politis, tidak sepenuhnya sinkron dengan RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)," tambahnya. 

Mulyanto memperkirakan bila model pembangunan seperti ini terus berlanjut maka akan sulit  terwujud sistem satu data dan satu siklus perencanaan, penganggaran antara PSN dan proyek prioritas lainnya.  

"Tentu ini tidak kita inginkan bersama," tegasnya lagi.

Ia menambahkan, Bappenas memiliki dasar hukum kuat melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang memungkinkan integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan proyek strategis.

“Saya rasa mandat PSN yang tepat adalah di Bappenas. PSN harus kembali ke rumah perencana negara. Kita butuh pembangunan yang terencana, bukan tergesa,” pungkas Mulyanto.

Untuk diketahui Pemerintah resmi memperbarui daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dilaksanakan pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya