Berita

Ekonom sekaligus peneliti Lingkar Studi Perjuangan,Gede Sandra (Foto: Youtube Forum Keadilan TV)

Bisnis

Dana Gelap Rp1.000 Triliun: Sepuluh Tahun Kebocoran Ekspor di Era Jokowi

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 09:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL Selama sepuluh tahun terakhir, Indonesia disebut kehilangan potensi penerimaan negara hingga Rp1.000 triliun setiap tahun akibat praktik penyimpangan ekspor-impor atau misinvoicing. 

Temuan mengejutkan ini disampaikan ekonom sekaligus peneliti Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra, dalam wawancara bersama Margi Syarif di sebuah podcast baru-baru ini.

Menurut Gede, praktik misinvoicing berarti manipulasi nilai transaksi dalam dokumen ekspor-impor. Ada dua bentuknya.


“Pertama, under invoicing, di mana nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya agar pajak dan bea keluar lebih kecil. Kedua, over invoicing, yaitu nilai transaksi dibesar-besarkan untuk mencuci uang,” terang Gede Sandra, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025.

Berdasarkan riset Next Indonesia yang meneliti periode 2013 hingga 2024, kebocoran tersebut terjadi secara konsisten dengan nilai rata-rata Rp1.000 triliun per tahun. Jika dikonversi ke Dolar AS, nilai under invoicing mencapai sekitar 40 miliar Dolar AS per tahun, sementara over invoicing sekitar 25 miliar Dolar AS. 

“Kalau 10–15 persen saja dari dana itu bisa ditarik, negara bisa menambah penerimaan Rp160–Rp200 triliun per tahun,” kata Gede, seraya menambahkan bahwa tax ratio bisa naik dari 10 persen menjadi 11–12 persen.

Temuan ini sebagian besar mencakup masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

“Ya, periode 10 tahun terakhir itu memang di era beliau,” ujar gede. 

Praktik tersebut termasuk ilegal dan telah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena menghambat pertumbuhan ekonomi negara berkembang. Menurut Gede, itu sebabnya ekonomi RI hanya ada di sekitar 4-5 persen selama satu decade.

Gede menyebut praktik ini banyak terjadi pada komoditas unggulan seperti batu bara, minyak sawit mentah, logam mulia, dan minyak bumi. Bahkan, dari ekspor limbah logam saja, nilai under invoicing-nya bisa mencapai Rp200 triliun. Negara tujuan yang paling sering terlibat antara lain Tiongkok, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Jepang, India, Malaysia, Swiss, Korea Selatan, dan Australia.

Soal deteksi pemerintah, Gede menilai secara sistem seharusnya hal ini terpantau, namun sering tidak ditindaklanjuti karena kompleksitas birokrasi atau bahkan persekongkolan antara oknum aparat dan pengusaha besar. 

Ketika ditanya apakah Presiden Jokowi mengetahui kebocoran sebesar itu, Gede menjawab hati-hati. “Secara struktur, ini tanggung jawab Menteri Keuangan. Kalau Bu Sri Mulyani tidak melapor atau tidak tahu, berarti ada masalah besar di internalnya. Tapi bisa juga semua tahu, hanya tidak ada tindakan,” ujarnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya