Berita

Ilustrasi. (Foto: Pengadilan Militer III-19 Jayapura)

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Revisi UU Peradilan Militer

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 00:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Agung (MA) baru saja mengubah vonis seumur hidup menjadi 15 tahun penjara bagi dua mantan prajurit TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan seorang pengusaha rental mobil. 

MA juga menurunkan hukuman terdakwa Rafsin Hermawan dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Putusan ini diambil tanpa penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar dan pertimbangan hukumnya. Proses peradilan yang tertutup seperti ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan serangkaian putusan pengadilan terhadap anggota TNI yang menunjukkan masih kuatnya praktik impunitas dan lemahnya komitmen penegakan hukum yang setara di Indonesia. 


“MA seharusnya menjadi benteng terakhir supremasi hukum, bukan bagian dari mekanisme impunitas,” tulis keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025. 

Lanjut keterangan tersebut, dalam beberapa bulan terakhir, publik disuguhkan berbagai putusan ringan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana, menandakan bahwa supremasi hukum dan agenda reformasi sektor keamanan telah mandek setelah lebih dari dua dekade pascareformasi 1998.

“Kasus ini bukanlah peristiwa tunggal. Di Medan, pengadilan militer juga memvonis ringan anggota TNI bernama Sertu Riza Pahlevi yang terbukti menganiaya seorang pelajar SMP hingga meninggal dunia, dengan hukuman hanya 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Vonis tersebut memicu kemarahan publik dan kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil,” jelasnya. 

“Putusan ini bahkan lebih ringan dari hukuman terhadap kasus-kasus pidana ringan seperti pencurian. Kejanggalan dalam pertimbangan hakim, seperti menyebut korban tidak memiliki luka bekas sesuai keterangan saksi, kian memperkuat pandangan bahwa proses militer merupakan ruang tertutup yang ‘tidak dapat disentuh’ dan tidak memenuhi standar transparansi serta akuntabilitas. Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa keadilan bagi warga sipil korban kekerasan militer masih jauh dari harapan,” tambahnya.

Fakta-fakta tersebut menggambarkan pola yang terus berulang: ketika pelakunya berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup, perlakuan tidak setara terjadi, dan hukuman tidak proporsional dijatuhkan. Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan. Keadilan sering dikorbankan demi melindungi citra dan solidaritas korps (esprit de corps), yang disalahartikan sebagai loyalitas membabi buta antaranggota militer. 

Alih-alih menegakkan profesionalisme dan disiplin, prinsip tersebut justru berubah menjadi mekanisme perlindungan internal yang menghambat akuntabilitas, dan menghentikan upaya reformasi sektor keamanan di tubuh militer. Akibatnya, institusi kemiliteran semakin lemah di bawah kontrol sipil, dan warga sipil yang menjadi korban justru semakin sulit mendapatkan keadilan.

Koalisi menilai bahwa praktik impunitas semacam ini merupakan ancaman nyata terhadap supremasi sipil dan negara hukum. Dalam kerangka reformasi keamanan pasca-reformasi 1998, agenda pemisahan militer dari urusan sipil dan mekanisme pengawasan sipil terhadap militer sudah menjadi tuntutan penting. Misalnya, dalam Undang?Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Pasal 65 ayat (2) secara tegas menyebut bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan militer. 

Namun kenyataannya, ketentuan tersebut masih sering diabaikan dan revisi terhadap Undang?Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang memang sudah lama digagas tak kunjung diselesaikan. Kegagalan pemerintah dan DPR untuk menuntaskan revisi ini menyebabkan sistem peradilan militer tetap menjadi ruang tertutup yang melanggengkan ketimpangan keadilan.

Koalisi menegaskan bahwa putusan-putusan problematik ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari pola sistemik: impunitas melekat dalam mekanisme peradilan militer dan sistem keamanan yang belum sepenuhnya diselaraskan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. 

“Dalam konteks ini, supremasi hukum hanya akan terwujud apabila seluruh warga negara, tanpa terkecuali, diperlakukan setara di hadapan hukum, dan ketika institusi keamanan benar-benar tertata dalam kerangka kontrol sipil yang efektif,” ungkapnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar seluruh tindak pidana umum yang dilakukan dan melibatkan anggota TNI diadili di peradilan umum. 

Selain itu, Panglima TNI untuk melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran, seperti kontrol terhadap senjata api yang dibawa oleh prajurit TNI, serta melakukan evaluasi terhadap kondisi psikologis setiap prajurit secara rutin. Tanpa revisi UU Peradilan Militer maka Impunitas terhadap kejahatan Anggota TNI akan terjadi, sekaligus melanggengkan keberulangan perbuatan oleh Anggota TNI lainnya. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).



Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya