Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro (Foto: Humas Polri)

Presisi

Polsek Sawah Besar Ciduk Enam Orang yang Kerja di Pabrik Ekstasi di Kedoya

RABU, 22 OKTOBER 2025 | 07:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat melalui Unit Reskrim Polsek Sawah Besar mengungkap kasus tindak pidana narkotika berupa home industri yang memproduksi ekstasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ini merupakan kasus pertama berkaitan dengan pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi. "Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro,  ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Oktober 2025.

Kasus bermula dari penangkapan IS (39), seorang kurir yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika.


Di tempat kejadian, polisi juga menemukan enam orang tengah memproduksi ekstasi. Masing-masing berperan pengendali proses, mixer, mekanik dan pengemas, penghitung dan pengemas, serta membantu proses pengemasan.

Polisi juga menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30-40 kilogram, dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam.  Bila seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi.

“Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan. Ia menambahkan mereka beroperasi sekitar satu minggu sebelum barang beredar. 

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Mohammad Rasid, menjelaskan bahwa bahan baku dan peralatan pembuatan ekstasi diperoleh melalui sistem jual beli online. 

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU 35 / 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya